detikBali
Siswi SMP Disetubuhi di Balai Banjar Karangasem, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Polres Karangasem menetapkan IKA (19) sebagai tersangka persetubuhan siswi SMP NLA (15). IKA terancam 15 tahun penjara. Penyidikan berlanjut.
Selasa, 21 Jan 2025 19:46 WIB