Kronologi Siswi SMP di Palopo Dicekoki Miras-Diperkosa Pacar Bareng 7 Pria

Kronologi Siswi SMP di Palopo Dicekoki Miras-Diperkosa Pacar Bareng 7 Pria

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Selasa, 28 Jan 2025 20:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Palopo -

Polisi menangkap 4 orang dari 8 pelaku yang diduga memperkosa siswi SMP berusia 16 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu pelaku yang merupakan pacar korban sebelumnya memaksa korban menenggak minuman keras (miras) hingga mabuk berat.

Korban awalnya dijemput oleh pacarnya inisial MR (18) di kediaman neneknya. Korban kemudian dibawa menuju ke sebuah bengkel motor di jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo pada Jumat (24/1) malam.

"MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban dan membawanya ke bengkel motor, kemudian disetubuhi secara bergantian (oleh) MR, L, dan A," kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban sempat dipaksa meminum ballo (miras) sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian," sambungnya.

Tak cukup sampai di situ, keesokan harinya Sabtu (25/1) korban dijemput kembali oleh pelaku F. Korban lalu dibawa ke salah satu rumah di jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara dan kembali diperkosa secara bergilir.

ADVERTISEMENT

"Kembali digilir dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO," jelasnya.

Saat ini, 4 pelaku pemerkosaan telah ditangkap yakni inisial MR (18), A (18), L (20) dan F (18). Sementara 4 pelaku lainnya yakni D, A, Y, dan R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat kejadian tersebut para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Supriadi.




(ata/ata)

Hide Ads