Bercerai hukumnya bisa jadi wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram tergantung dari permasalahan yang dialami pasangan suami istri. Berikut ini penjelasannya.
Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Simak penjelasannya.