Hukum Berkurban untuk Orang Lain Dalam Islam, Apakah Boleh?

Hukum Berkurban untuk Orang Lain Dalam Islam, Apakah Boleh?

Tim detikHikmah - detikSulsel
Jumat, 02 Jun 2023 22:30 WIB
hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban (Foto: istimewa)
Jakarta -

Kurban merupakan salah satu anjuran dalam Islam yang hukumnya adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Lantas, bagaimana hukumnya berkurban atas nama orang lain?

Simak penjelasan lengkapnya!

Dilansir dari detikHikmah yang menukil Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, dijelaskan bahwa kurban secara etimologis adalah sebutan bagi hewan yang disembelih saat Hari Raya Idul Adha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut istilah fiqih, kurban adalah perbuatan menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dilakukan pada waktu tertentu. Dapat juga didefinisikan bahwa kurban adalah hewan yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Syariat menjalankan kurban dimulai pada tahun ke-3 H, sama halnya dengan zakat dan salat hari raya. Dasar anjuran pelaksanaannya terdapat dalam Al-Qur'an, as-Sunnah, hingga ijma'.

ADVERTISEMENT

Dalil perintah kurban dalam Al-Quran disandarkan pada firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢

Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"

Sementara itu, anjuran dalam hadis yang diterangkan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, disandarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas.

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW berkurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan gemuk. Beliau menyembelihnya sendiri seraya menyebut nama Allah SWT dan bertakbir.

Hukum Kurban Atas Nama Orang Lain

Masih dalam buku yang sama, disebutkan bahwa mazhab Syafi'i berpendapat tidak diperbolehkan untuk berkurban atas nama orang lain tanpa seizin orang itu, sebagaimana tidak dibolehkan berkurban bagi orang yang sudah mati.

Namun, ada pengecualian apabila si mayit sudah mewasiatkan sebelumnya. Hal itu sebagaimana dalam firman Allah SWT,

وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ ٣٩

Artinya: "Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya." (QS An Najm: 39)

Jika si mayit sudah mewasiatkan sebelumnya, maka diperbolehkan untuk berkurban atas mayit tersebut. Dari wasiatnya itu, si mayit mendapatkan pahalanya.

Kemudian, apabila seseorang berkurban atas nama orang lain yang sudah meninggal, maka wajib hukumnya menyedekahkan seluruh daging kurban kepada orang miskin. Sehingga, baik si pemilik maupun orang-orang kaya tidak boleh memakannya. Hal ini dikarenakan tidak mungkin mendapatkan izin dari si mayit untuk memakan daging tersebut.

Menurut mazhab Syafi'i hal serupa juga berlaku dalam hal kurban yang disebabkan oleh nadzar atau hewan yang disebabkan nadzar atau hewan yang sudah ditetapkan sebagai kurban. Dalam kondisi tersebut, maka daging hewan kurban tidak boleh dimakan oleh si pemilik kurban maupun pihak-pihak lain yang berada di bawah tanggungannya.

Apabila hewan yang telah ditetapkan sebagai kurban itu tiba-tiba melahirkan anak, maka anak dari hewan kurban itu juga harus ikut disembelih seperti induknya.

Kendati demikian, diperbolehkan bagi si pemilik kurban memakan daging si anak hewan, sebagaimana kebolehan baginya meminum susu si induk hewan. Meskipun diperbolehkan untuk meminum susu dari anak hewan kurban tersebut, maka hukumnya makruh.

Sementara itu, untuk kurban yang sifatnya sunnah, si pemilik kurban dianjurkan untuk turut memakan beberapa potong daging hewan itu untuk mendapatkan berkah dari kurban yang ia lakukan.

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah al-Hajj ayat 28,

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ ٢٨

Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."

Demikian penjelasan tentang hukum melaksanakan kurban untuk orang lain. Semoga membantu ya detikers!




(urw/alk)

Hide Ads