Sidang Bripda Randy di Pengadilan Negeri Mojokerto berlanjut. Setelah terdakwa menyampaikan eksepsi pekan lalu, kali ini giliran JPU menyangkal semua eksepsi.
Dalam eksepsinya, Bripda Randy mengkritik beberapa hal terkait dakwaan JPU. Salah satunya, dakwaan pidana aborsi untuk dirinya, kabur atau kurang jelas.
Randy menjalani sidang perdana perkara aborsi di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kepada hakim, Randy mengaku baru menerima surat dakwaan pagi tadi dari jaksa.