Pecatan polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko (21) menjalani sidang perdana perkara aborsi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kepada hakim, pemuda asal Pasuruan ini mengaku baru menerima surat dakwaan pagi tadi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Randy pada awal persidangan di Ruangan Tirta, PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Bekas anggota Polres Pasuruan ini menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sunoto yang ingin memastikan Randy sudah menerima surat dakwaan dari JPU.
"Siap barusan Yang Mulia, tadi pagi," kata Randy dalam persidangan, Kamis (17/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana perkara aborsi yang menjerat Randy digelar secara tatap muka dan terbuka untuk umum sekitar pukul 10.15 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
Tidak seorang pun anggota keluarga hadir memberi dukungan moral terhadap Randy. Ia hanya didampingi tim kuasa hukum dari Pasuruan yang terdiri dari 5 pengacara sekaligus. Yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, Angga Racha Wijaya dan Rora Arista Ubariswanda.
Sedangkan JPU yang hadir dalam sidang perdana kasus aborsi ini hanya dua orang. Yaitu Ivan Yoko dan jaksa Ari Wibowo. Namun, dakwaan kesatu dan kedua dibacakan sendiri oleh Ivan.
Setelah pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Randy menyampaikan beberapa permohonan kepada majelis hakim. Salah satunya, mereka meminta surat dakwaan karena belum menerima. Tim pembela terdakwa juga meminta salinan berkas perkara aborsi yang menjerat Randy.
"Di tengah penyidikan di Polda (Jatim), kami ditunjuk oleh keluarga. Saat di Polda kami minta, cuma dikasih BAP tersangka saja. Sedangkan perkara secara keseluruhan kami belum punya," cetus salah seorang pengacara Randy.
"Baik, untuk salinan ini nanti saudara bisa berkoordinasi dengan panitera pengganti ya," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto menjawab permohonan kuasa hukum Randy.
Saat dikonfirmasi wartawan usai sidang, Kuasa Hukum Randy, Sugeng Prayitno belum bisa menjelaskan poin-poin keberatan terhadap dakwaan JPU. Karena pihaknya baru saja menerima surat dakwaan.
"Keberatan nanti kami sampaikan minggu depan. Karena kami baru saja mendapat dakwaan. (Apa salah satu contoh poin keberatan?) Kami kan belum baca, hari ini kami pelajari, hari Kamis kita ketemu lagi," ungkapnya.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko menjelaskan, pihaknya telah memberikan dakwaan kepada Randy saat tahap 2. Yaitu saat dirinya menerima penyerahan Randy dan barang bukti perkara aborsi dari penyidik Polda Jatim 2 Februari 2022.
"Pada saat tahap dua sudah kami terangkan, dia (Randy) sudah menjawab, sudah kami bacakan dakwaan itu, sudah juga kami berikan. Maka teman-teman kemarin tahu tahap dua kemarin kan lama. Karena membacakan dakwaan itu," tandasnya.
Pada sidang perdana perkara aborsi pukul 10.15-10.43 WIB, JPU mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Melalui kuasa hukumnya, Randy menyampaikan keberatan terhadap dakwaan tersebut. Ia akan menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya, Kamis (24/2).
Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Namun, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.
(iwd/iwd)