7 Saksi Diperiksa di Sidang Bripda Randy, Mulai Ibu Novia Hingga Pegawai Hotel

7 Saksi Diperiksa di Sidang Bripda Randy, Mulai Ibu Novia Hingga Pegawai Hotel

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 15 Mar 2022 20:34 WIB
bripda randy
Sidang pengadilan Bripda Randy menghadirkan saksi (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 7 saksi sekaligus dalam sidang Bripda Randy di kasus aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23) di PN Mojokerto. Salah seorang saksi adalah Ibu Novia, Fauzun Safaroh (45).

Sidang kelima perkara aborsi yang menjerat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) digelar di Rungan Tirta, PN Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

Bripda Randy menghadiri sidang ini didampingi tim penasihat hukumnya yang berjumlah 5 orang. Yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, Angga Racha Wijaya dan Rora Arista Ubariswanda. Sedangkan JPU berjumlah dua orang, yakni Ivan Yoko dan Ari Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang kali ini diawali dengan pemeriksaan identitas masing-masing saksi oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto. Tujuh saksi yang dihadirkan JPU lantas disumpah sesuai kepercayaan masing-masing. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sekaligus pelapor kasus ini, Iptu Samijo diperiksa paling awal.

"Enam saksi lainnya dimohon menunggu di luar ruangan," kata Sunoto di dalam persidangan, Selasa (15/3/2022).

ADVERTISEMENT

Samijo menjalani pemeriksaan sekitar 30 menit. Pemeriksaan dilanjutkan terhadap ibu kandung Novia, Fauzun. Ibu tiga anak asal Desa Japan, Sooko Mojokerto ini diperiksa sebagai saksi pukul 11.26-12.38 WIB.

Selanjutnya, giliran tante Novia, Mamik Setyowati (33) dan teman kuliah Novia, Anika Yusda (23) yang memberikan kesaksian secara bersamaan. Sidang sempat dihentikan untuk istirahat sekitar pukul 13.30 WIB. Sidang dilanjutkan sekitar pukul 14.20 WIB.

Sampai sekitar pukul 15.00 WIB, ada tiga saksi yang diperiksa bersamaan di ruangan sidang. Yaitu ibu kos Novia, Ninik Imiyati Gunawan (64), watga Jatimulyo, Lowokwaru, Malang, Badris Suyitno, pegawai hotel di Armi di Malang, serta Didik Feriyanto, pegawai Hotel Kusuma Agro Wisata, Kota Batu.

Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.




(iwd/iwd)


Hide Ads