Jaksa Sangkal Eksepsi Bripda Randy di Sidang Aborsi Novia Widyasari

Jaksa Sangkal Eksepsi Bripda Randy di Sidang Aborsi Novia Widyasari

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 01 Mar 2022 19:06 WIB
sidang bripda randy
Bripda Randy saat mengikuti sidang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Sidang perkara aborsi dengan terdakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto berlangsung sengit. Setelah pihak terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pekan lalu, kali ini giliran jaksa penuntut umum (JPU) menyangkal semua eksepsi tersebut.

Sidang ketiga perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23) digelar di Ruangan Tirta, PN Mojokerto sekitar pukul 11.00-11.20 WIB. Sidang dengan agenda pembacaan jawaban terhadap eksepsi terdakwa Bripda Randy dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Randy hadir langsung di ruangan sidang. Polisi nonaktif ini didampingi tim penasihat hukumnya. Yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno dan Rora Arista Ubariswanda. Sedangkan JPU berjumlah dua orang, Ivan Yoko dan Ari Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang kali ini, Ivan yang menjawab eksepsi Bripda Randy. Jaksa yang juga menjabat Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ini menilai tim penasihat hukum terdakwa salah menafsirkan pasal 84 ayat (2) KUHAP.

"Penuntut umum melimpahkan perkara terdakwa Randy ke PN Mojokerto karena PN Mojokerto berwenang mengadili perkara tersebut. Sebab tempat penahanan terdakwa yang ditahan sejak 2 Februari 2022 di Rutan Polres Mojokerto dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan PN Mojokerto daripada dengan PN tempat tindak pidana dilakukan (di Malang dan Kota Batu)," kata Ivan di ruangan sidang, Selasa (1/3/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam nota keberatannya yang dibacakan di sidang kedua pada Kamis (24/2), tim penasihat hukum Bripda Randy menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas sehingga harus dibatalkan demi hukum. Ivan pun menjawab materi eksepsi tersebut. Menurutnya, dakwaan terhadap Bripda Randy bersifat alternatif, bukan subsideritas.

"Dalam dakwaan ini, hanya satu tindak pidana saja yang akan dibuktikan. Sehingga tepat penuntut umum membuat dakwaan alternatif pertama dan kedua, tinggal pasal mana yang tepat untuk diterapkan terhadap perbuatan terdakwa. Penasihat hukum salah menganggap dakwaan penuntut umum bersifat subsideritas. Oleh karena itu kami berharap majelis hakim meluruskan dalil penasihat hukum," jelasnya.

Ivan juga merespons tudingan tim penasihat hukum Bripda Randy ihwal tidak menjalankan ketentuan pasal 143 ayat (4) KUHAP. Yaitu JPU dituding tidak menyerahkan surat dakwaan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya pada saat bersamaan dengan menyerahkan surat pelimpahan perkara ke PN Mojokerto.

Bahkan, JPU juga dituding enggan memberikan salinan berkas perkara kepada pihak terdakwa. Padahal, Bripda Randy maupun tim penasihat hukumnya tidak pernah mengirim surat ke jaksa untuk meminta berkas perkara.

"Saat memeriksa terdakwa, penuntut umum telah membacakan dan menyerahkan surat dakwaan kepada terdakwa. Soal berkas perkara, penasihat hukum terdakwa harus membaca pasal 72 KUHAP. Yang mengatur atas permintaan terdakwa atau penasihat hukumnya, pejabat harus memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan. Sementara penuntut umum tidak pernah menerima surat permintaan salinan berkas perkara dari terdakwa atau penasihat hukumnya," ungkapnya.

Terakhir, Ivan menjawab tudingan tim penasihat hukum Bripda Randy yang menilai dakwaan JPU tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan.

"Dalam poin eksepsi ini, penasihat hukum terdakwa menggunakan alasan berupa fakta-fakta pada pokok perkara atau fakta pembuktian di persidangan. Sehingga hal itu jauh dari alasan dalam pembuatan nota keberatan atau eksepsi. Oleh karena itu, penuntut umum tidak akan menanggapi terlalu jauh poin eksepsi tersebut," cetusnya.

Oleh sebab itu, Ivan menyampaikan 3 permohonan kepada majelis hakim PN Mojokerto. Pertama, ia meminta hakim menolak nota keberatan Bripda Randy. Kedua, hakim diminta menyatakan surat dakwaan JPU sah demi hukum.

"Tiga, melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa atas nama Randy Bagus Hari Sasongko," tegasnya.

Setelah mendengar dan menerima jawaban eksepsi dari JPU, Ketua Majelis Hakim Sunoto mengagendakan sidang berikutnya. Sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela akan digelar pekan depan, Selasa (8/3). Majelis hakim bakal memutuskan perkara aborsi yang menjerat Bripda Randy bakal diperiksa di persidangan atau tidak.

"Untuk putusan sela tanggal 8 Maret 2022. Terdakwa supaya dihadirkan dalam persidangan tersebut," tandas Sunoto.

Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2021 dan Agustus 2021.




(iwd/iwd)


Hide Ads