Dalam sepekan, ada beberapa berita di Jawa Timur yang menyedot pembaca. Bahkan, berita-berita ini menjadi yang terpopuler sepekan di Jatim.
Berita pertama yang diminati banyak pembaca yakni soal sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. Sidang menghadirkan Siska Lorensa (21), baby sitter anak Vanessa Angel. Siska memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan dalam sidang ini. Kesaksian Siska ternyata meringankan Joddy.
Selain itu sidang pecatan polisi Bripda Randy menjalani sidang perdana di Pengadilan Mojokerto dan kasus seorang santri bacok kiai di Banyuwangi serta kemaluan suami dipotong istri juga menyedot pembaca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kesaksian Siska Lorensa, baby sitter anak Vanessa Angel ringankan Joddy
Siska Lorensa (21), pengasuh atau baby sitter Gala Sky, memberikan kesaksian di sidang kasus kecelakaan maut Vanessa Angel, Kamis (17/2/2022). Siska membenarkan bahwa suami Vanessa, Febri (Bibi) Ardiansyah, sempat menegur sopir mereka, Tubagus Joddy (24), karena dinilai lambat melajukan kendaraan mereka.
Kesaksian Siska ini dinilai meringankan dakwaan jaksa terhadap Tubagus Joddy. Awalnya Siska menceritakan Bibi dan Joddy saling bergantian menyetir dari Jakarta ke Surabaya.
Siska, yang bersaksi secara virtual dari Jakarta dan tersambung langsung dengan persidangan di Ruangan Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, menjelaskan mobil Pajero Sport putih bernopol B-1264-BJU yang ditumpangi dirinya, Joddy, serta keluarga Vannesa Angel pertama kali dikemudikan Joddy dari rumah Vanessa di Jakarta pada 4 November 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.
Pada persidangan itu, penasihat hukum Tubagus Joddy, Muhammad Siswoyo mengingatkan Siska tentang kesaksiannya kepada penyidik Satlantas Polres Jombang. Yaitu tentang kecepatan mobil dan permintaan Bibi kepada Joddy untuk menambahkan kecepatan.
Siswoyo juga menegaskan kembali kepada Siska soal perintah Bibi ke Joddy untuk menambah kecepatan laju mobil di tol. "Kemudian almarhum Bapak Febri bilang, 'lambat sekali', betul? Berarti Pak Joddy pernah ditegur kalau kecepatannya kurang?," tanya Siswoyo kepada Siska.
Siska pun membenarkan apa yang disampaikan Siswoyo itu di hadapan Majelis Hakim. "Betul," timpal Siska.
![]() |
2. Sidang Perdana Randy di kasus aborsi
Sidang perdana dijalani Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan polisi berpangkat Bripda. Dia menjalani sidang pidana dalam kasus aborsi yang membelitnya di Pengadilan Mojokerto pada Kamis (18/2/2022).
Dalam sidang tatap muka itu Randy didampingi 5 pengacara. Eks anggota Polri yang terakhir kali berdinas di Polres Pasuruan tersebut didampingi 5 pengacara sekaligus. Yaitu Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, Angga Racha Wijaya, dan Rora Arista Ubariswanda.
Berdasarkan dakwaan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menilai perbuatan aborsi yang dilakukan Randy sudah disetujui kekasihnya, Novia Widyasari. Perbuatan bekas anggota Polres Pasuruan tersebut bisa diganjar dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang ini, tak terlihat adanya keluarga yang mendampingi Randy. Tidak hadirnya kedua orang tua Randy karena pandemi COVID-19 dan harus merawat adiknya yang masih sekolah.
"Mungkin saya juga mewakili keluarga ya, Randy secara hukum kan sudah dewasa. Jadi, sidang tanpa dihadiri orang tua tidak masalah. Karena Randy sudah cakap hukum, bisa bertindak sendiri," kata Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko, Wiwik Tri Haryati.
Selain itu, lanjut Wiwik, keluarga Randy tidak bisa hadir dalam sidang perdana pagi tadi juga karena pandemi COVID-19. Tentu saja PN Mojokerto membatasi jumlah pengunjung sidang untuk mencegah kerumunan.
3. Istri potong burung suami di Lumajang
Berita soal seorang istri di Lumajang berulah saat sedang berhubungan badan dengan suaminya. Dia tiba-tiba mengambil pisau dan berusaha melukai kemaluan sang suami. Usahanya melukai kemaluan suami tak berhasil. Namun pisau itu mengenai pangkal kemaluan suami hingga terluka. Istri itu adalah HS (25). Dan si suami adalah AH (41), warga Jatiroto, Lumajang.
"Kejadiannya kemarin siang, benar di Jatiroto. Tapi alat vitalnya masih utuh. Korban sudah di RS Djatiroto," ujar Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanto kepada detikJatim, Jumat (18/2/2022).
Rudi menuturkan kejadian itu berawal saat suami AH akan mengajak istrinya untuk melakukan hubungan suami istri pada siang itu. Namun saat itu, sang istri HS kemudian keluar kamar dan menuju dapur. Dari dapur, sang istri ternyata telah membawa pisau dapur dengan disembunyikan dan langsung mendekati suaminya. Secara spontan si istri langsung menusukkan pisau mengarah ke kelamin korban.
"Pelaku langsung membacokkan pisau dapurnya ke arah kelamin korban selaku suaminya, dan mengenai pangkal kelamin korban," terang Rudi.
"Aksi itu kemudian diketahui ibu korban dan berteriak minta tolong ke warga. Korban saat ini telah dirawat di RS Djatiroto," imbuh Rudi.
Menurut Rudi, dari keterangan keluarga, pelaku selama ini kerap diketahui sering melakukan hal-hal tak wajar seperti kesurupan. Meski telah melukai suaminya, namun pelaku tidak ditahan. Namun kejadian itu diviralkan menjadi seorang istri yang memotong kemaluan suami saat sedang melakukan hubungan suami istri.
![]() |
4. Ketua MUI di Banywuangi dibacok santrinya
Ketua MUI Pesanggaran KH Affandi Musyafa Banyuwangi dibacok oleh santrinya sendiri. Ternyata belati yang digunakan untuk membacok telah dipersiapkan oleh pelaku. Santri yang membacok Ketua MUI Pesanggaran KH Affandi Musyafa telah ditangkap.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan aksi pembacokan dilakukan karena tersangka sakit hati setelah ditegur oleh KH Affandi Musyafa. Tersangka kedapatan beberapa kali menyelinap masuk ke pondok putri di Ponpes Miftahul Hidayah yang diasuh oleh ketua MUI Kecamatan Pesanggaran itu.
Tersangka kedapatan beberapa kali menyelinap masuk ke pondok putri di Ponpes Miftahul Hidayah yang diasuh oleh Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran itu.
"Tersangka dua kali kedapatan masuk ke pondok putri. Hal ini sebenarnya larangan bagi santri, pengasuh atau orang lain di Pondok. Makanya pelaku ditegur," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
![]() |
Sebelum membacok, santri bernama Darmanto (34) itu berpura-pura sakit dan meminta air doa kepada sang kiai.
Polisi telah menetapkan Darmanto (34) sebagai tersangka atas percobaan pembunuhan terhadap Ketua MUI Pesanggaran KH Affandi Musyafa. Polisi menjerat tersangka dengan 3 pasal sekaligus. Di antaranya 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
(fat/fat)