detikNews
Dukun Cabuli Wanita di Bogor Dijerat UU TPKS Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Bogor menangkap MI karena mencabuli pasiennya dengan dalih untuk mengusir jin. Iwan terancam penjara selama 12 tahun.
Senin, 06 Jun 2022 20:21 WIB