"Kondisi korban secara psikologi atau kejiwaan tidak mengalami trauma," kata Kadis PPPA Mamuju Masyitah kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Masyita mengungkapkan tim PPPA telah melakukan pendampingan sejak kasus tersebut bergulir. Bahkan pihaknya telah menawarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi lebih jauh kepada korban.
"Kita sudah lakukan pendampingan dan kita tawarkan juga untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi lebih jauh. Cuman memang korban tidak butuh dan sudah diserahkan ke keluarga," ujarnya.
Masyitah menambahkan, biasanya kasus pelecehan atau pencabulan anak yang membutuhkan pemeriksaan psikologi benar-benar mengalami pemaksaan. Sementara pelaku dan korban disebut saling suka.
"Kasusnya ini anak saling suka (sama pelaku). Jadi kita kembalikan ke orangtuanya, kasus ini juga sudah masuk dalam undang-undang perlindungan anak dan ditangani kepolisian," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Imam masjid berinisial IK (35) di Mamuju ditangkap usai mencabuli anak di bawah umur. Kasus tindak asusila ini terungkap usai keluarga korban membaca isi chat pelaku ke korban via WhatsApp (WA).
"Ini kejadian diketahui setelah chat WA korban dibaca sama bibinya," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara kepada wartawan, Rabu (21/9).
Rigan membeberkan percakapan tersebut terkait perbuatan pelaku yang dikhawatirkan membuat korban hamil. Bibi korban yang mendapati chat WA itu, langsung melapor ke orang tua korban.
"Di chat itu korban mengirim pesan ke pelaku kalau dia takut hamil setelah disetubuhi, bibinya lapor ke orang tuanya (korban) dan akhirnya korban mengaku sudah disetubuhi," ujarnya.
(hsr/nvl)