7 Fakta Siswi SMA Madiun Polisikan Pacar yang Menghamili hingga Melahirkan

7 Fakta Siswi SMA Madiun Polisikan Pacar yang Menghamili hingga Melahirkan

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 26 Agu 2022 10:30 WIB
Pria yang hamili pacarnya yang masih SMA hingga melahirkan anak lalu kabur
Pria yang menghamili pacarnya di Madiun (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Perbuatan warga Geger, Madiun berinisial FSA (38) ini tak patut untuk ditiru. Pria ini menghamili kekasihnya yang masih di bawah umur. Lalu, ia pun kabur hingga sang kekasih melahirkan bayinya. Mirisnya, bayi tersebut meninggal dunia usai lahir.

Akhirnya, siswi SMA tersebut melaporkan sang pacar ke Polres Madiun. detikJatim menghimpun 7 fakta soal kejadian ini, simak ya!

Polisi Sebut Korban Masih di Bawah Umur

Polisi membenarkan korban masih di bawah umur, sedangkan pelaku sudah berusia 38 tahun. Tak tahan dengan tingkah pacarnya, korban melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi korban masih di bawah umur (pelajar SMA) melahirkan anak atas perbuatan kekasihnya sendiri, yaitu FSA," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Pengakuan Korban 7 Kali Disetubuhi

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah memperkosanya hingga 7 kali. Akibat perbuatan itu korban pun hamil. Tapi ketika tahu korban hamil, FSA malah melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Pengakuannya korban sudah sebanyak tujuh kali disetubuhi pelaku dan saat hamil malah melarikan diri si tersangka," kata Danang.

Tak Mau Tanggung Jawab, Pelaku Kabur

Berdasarkan laporan itu, Polres Madiun melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Pelaku diketahui telah kabur ke luar pulau begitu tahu siswi yang dipacarinya hamil.

"Pria itu melarikan diri karena tidak mau bertanggung jawab," ujarnya.

Pilu korban melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapapun, di halaman selanjutnya!

Pelaku Ditangkap di Kalimantan

Polisi akhirnya menemukan pelaku di Kalimantan. Tak lama, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami menangkap FSA saat pelaku sedang berada di Kalimantan," imbuhnya.

Korban Melahirkan Seorang Diri

Danang mengatakan, korban melahirkan bayi tanpa bantuan siapa pun, termasuk bidan, pada 4 Juli 2022.

"Si korban melahirkan sekitar awal Juli 2022 tanpa bantuan siapa pun termasuk bidan," ujar Danang.

Pilu Bayi yang Dilahirkan Meninggal Dunia

Sayangnya, ketika bayi itu lahir dan kondisinya kurang sehat, korban dan keluarganya sempat membawa bayi itu ke RSUD Dolopo. Nahas, bayi itu akhirnya dinyatakan meninggal.

"Tapi bayi meninggal saat di RSUD Dolopo. Saat itu karena keluarga melihat kondisi bayi kurang sehat hingga dilarikan ke RSUD Dolopo," ujar Danang.

Terancam Hukuman 15 Tahun

Danang menambahkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tandas Danang.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads