Dirreskrimum Polda Jateng mengungkapkan, salah satu debt collector (DC) yang ditangkap usai menarik paksa mobil di Semarang itu sebenarnya bertugas di Jakarta.
Satgas PASTI menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang terlibat aktivitas pinjol ilegal. Satgas juga telah meminta bank untuk memblokir rekening itu.