Terjerat Utang Pinjol? Begini Cara Melunasinya

Terjerat Utang Pinjol? Begini Cara Melunasinya

Kartika Sari - detikSumut
Selasa, 14 Nov 2023 05:30 WIB
Ilustrasi pinjol
Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Medan -

Debt Collector menjadi momok menakutkan bagi seseorang yang terjerat utang pinjaman online (pinjol). Bahkan, banyak kasus penagihan yang tidak sesuai SOP.

Sebelum terjerat utang pinjol, detikers wajib usahakan cek legalitas, entitas pinjol dan pastikan dapat melunasi utang tersebut.

Sementara jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagaimana apabila detikers sudah terlanjur terjerat utang pinjol? Dilansir detikSumut dari website OJK, begini tips melunasi utang pinjol:

Tips melunasi utang pinjol

1. Catat semua utang agar tidak lupa membayar utang

ADVERTISEMENT

2. Lunasi utang sesuai skala prioritas:

  • Lunasi utang dimulai dari nominal paling kecil
  • Lunasi utang dengan bunga paling besar, agar bunga tidak semakin bertambah
  • Lunasi utang dimulai dari yang paling dekat tenggat waktunya, agar terhindar dari denda

3. Cari penghasilan tambahan untuk membantu melunasi utang lebih cepat. Tapi ingat, jangan berutang untuk melunasi utang ya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads