SM (23), wanita asal Sukabumi mengarang cerita soal penyekapan di sebuah kafe Pangkalpinang. Orang tua SM yang mengetahui fakta itu berniat mencabut laporan.
SM (23), wanita asal Sukabumi berbohong soal penyekapan yang dialaminya di Pangkalpinang. Pengakuan terkait penyekapan hanya alibinya untuk pulang ke Sukabumi.
Wanita asal Kabupaten Sukabumi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Pangkalpinang. Korban dijadikan pelayan seks di kafe Pangkalpinang.