Wanita Sukabumi Ngaku Disekap di Pangkalpinang Ternyata Bohong, Ini Faktanya!

Bangka Belitung

Wanita Sukabumi Ngaku Disekap di Pangkalpinang Ternyata Bohong, Ini Faktanya!

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 28 Agu 2023 09:20 WIB
SM (23), warga Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi korban TPPO sedang diperiksa di Mapolresta Pangkalpinang
SM saat diperiksa polisi usai diamankan dari sebuah kafe di Pangkalpinang (Foto: Dok Polresta Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

Wanita berinisial SM (23) asal Sukabumi yang mengaku disekap di kafe Mentari 1, Teluk Bayur, Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka berhasil diselamatkan polisi. Namun, ternyata pengakuan soal penyekapan hanya kebohongan.

Dalam interogasi usai berhasil diselamatkan, Sabtu (26/8/2023) di Mapolresta Pangkalpinang korban memberikan keterangan baru atau berbeda dari yang disampaikan keluarganya di Sukabumi berdasarkan cerita SM.

SM kepada keluarganya mengaku menjadi korban penyekapan di kafe remang-remang Teluk Bayur Kota Pangkalpinang. Dalam pemeriksaan ulang itu ternyata tidak ada penyekapan seperti yang diceritakan ke orang tuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto menegaskan korban sejak awal kalau kerja di kafe tersebut akan melayani melayani open BO atau pria hidung belang. Namun cerita itu tak sampai ke orang tuanya.

"Korban berbohong sama orang tua dan tunangan. Bahwa dia (korban) tidak tahu kalau di BO, padahal tahu. Ada bukti chat percakapan (korban dan mami)," tegas Evry Susanto kepada detikSumbagsel, Senin (28/8/2023).

ADVERTISEMENT

Evry mengungkapkan Polresta Pangkalpinang hanya membackup Polres Sukabumi Kota yang diminta menyelamatkan korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan atau BAP tidak ada penyekapan seperti yang disampaikan korban.

"Tidak ada keterangan dari korban terkait penyekapan saat BAP. Pada intinya korban ini kecewa merasa tertipu. Karena tempatnya bekerja di kafe Mentari tidak sesuai ekspektasinya karena tempatnya sepi," tegasnya kembali.

Pengakuan Korban saat Diperiksa

Dijelaskan Evry, kasus ini berawal saat korban menerima tawaran kerja di 2 kafe sekaligus yakni di Bali dan Pulau Bangka, tepatnya di Pangkalpinang, Kamis (17/8/2023) pukul 15.00 WIB. Tawaran itu diterima korban dari wanita bernama Juli di aplikasi TikTok. Korban ini ditawarkan bisa kas bon sebelum kerja sebesar Rp 1-5 juta.

Kepada polisi, korban mengaku datang ke Bali terlebih dahulu. Kemudian di telepon pemilik Cafe Mentari 1 Teluk Bayur Pasir Putih, Kota Pangkalpinang, Shella. Mareka berbicara bertiga, korban, Juli dan Shella. Yang dibahas dalam obrolan itu yakni terkait upah kerja, dari menemani minum hingga open BO termasuk jam kerja.

"Korban ini dapat penjelasan dari Juli terkait bonus, menemani tamu minum di kafe dapat Rp 10 ribu per botol. Sedangkan jika ada yang open BO, korban harus menyetor ke mami sebesar Rp 200 ribu per 30 menit. Harganya yang menentukan korban," kata kasat.

Lanjut Kasat, saat itu korban juga mendapat iming-iming atau janji dari Juli. Kalau kafe yang di Pangkalpinang itu ramai dan bisa mendapat tips besar. Korban tertarik dan siap untuk bekerja.

Singkat cerita, Korban sampai Pangkalpinang, Jumat (18/7/2023). Sesampainya di kafe Mentari 1 Teluk Bayur, korban langsung bertemu mami Shella. Di hari pertama dia tak bekerja hanya melihat cara kerja di kafe tersebut. Kemudian korban meminta kas bon Rp 2,5 juta dan hanya si kasih Rp 2 juta.

"Korban langsung mengirimkan ke Kampung halaman korban dan tidak menceritakan perihal pekerjaannya kepada orang tua serta tunangannya," tambahnya.

Korban merasa tertipu karena tempatnya bekerja tidak sesuai yang diceritakan, yakni sepi. Kemudian, Sabtu (26/8/2023) pukul 06.30 WIB korban mengupload ke Facebook Kabupaten Sukabumi agar bisa pulang ke kampung halamannya dan tidak menceritakan kejadian yg sebenarnya. Namun polisi tidak menjelaskan isi status itu secara rinci.




(mud/mud)


Hide Ads