Wanita asal Kabupaten Sukabumi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Pangkalpinang. Korban dijadikan pelayan seks pria hidung belang di kafe Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto membenarkan adanya dugaan kasus TPPO di wilayah Pangkalpinang. Ia menyebut laporan itu dibuat keluarga korban di Polres Sukabumi Kota, Sabtu (26/8/2023) kemarin.
"Benar (ada kasus dugaan TPPO). Korban sudah dijemput Unit PPA beserta Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Kita back up Polres Sukabumi Kota," jelas Evry Susanto dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (27/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita itu atas nama inisial SM. Korban masih berusia 23 tahun dan merupakan warga Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Korban diamankan di Cafe Mentari 1, Teluk Bayur Pasir Putih, Kota Pangkalpinang.
"Setelah dapat informasi langsung kita jemput dan dibawa ke Mapolresta. Saat ini korban masih diambil keterangan oleh anggota dari Polres Sukabumi Kota. Setelah itu akan dibawa pulang," tegas Evry Susanto.
Kronologi Kasus
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini bermula ketika korban mendapat tawaran bekerja di kafe, Kamis (17/8/2023) pukul 15.00 WIB. Tawaran itu diterima korban dari wanita bernama Juli di aplikasi TikTok.
Korban ditawarkan bekerja di 2 tempat, yakni di kafe Provinsi Bali dan kafe Mentari 1 Teluk Bayur Pasir Putih Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka. Kemudian korban ditawarkan kas bon oleh pelaku Juli. Karena butuh uang SM mengiyakan tawaran itu.
"Korban ini ditawarkan bisa kas bon sebelum kerja sebesar Rp 1-5 juta. Syaratnya, uang itu akan diberikan setelah korban sampai di tempat kerja (Teluk Bayur)," ujar Kasat.
Singkat cerita, korban pun terbang ke Bali. Ketika di Bali korban kemudian terima telepon dari pemilik kafe Mentari 1 Teluk Bayur Pasir Putih, Kota Pangkalpinang, Shella. Diobrolan itu Mami menjelaskan kalau cafe sedang ramai dan perlu pegawai untuk temani minum tamu. SM tertarik, kemudian dibelikan tiket Bali-Pangkalpinang.
"Korban sampai Pangkalpinang, Jumat (18/7/2023). Setelah bekerja beberapa hari korban merasa apa yang dijanjikan tidak diterimanya. Kemudian melapor ke orang tua, lalu lapor ke Polres Sukabumi Kota," bebernya.
Untuk diketahui, korban disuruh bekerja dari pukul 19.00-03.00 WIB. Tugasnya untuk menemani pria hidung belang minum. Jika ada tamu mau open BO tarif korban yang menentukan. Namun korban harus membayar Rp 200 ribu per 30 menit ke Mami atau muncikari, Shella.
Sebelumnya diberitakan detikJabar, seorang wanita berinisial SM (23), warga Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi turun tangan menangani kasus tersebut.
SM diduga disekap di sebuah rumah wilayah Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dia mengaku mendapatkan ancaman dan kekerasan berupa suntikan obat. Keluarga beserta tunangan korban melaporkan TPPO itu ke Polres Sukabumi Kota.
(mud/mud)