Sidang beragenda eksepsi Mas Bechi, (42) terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati berlangsung 1 jam. Dalam sidang, kuasa hukum mengajukan keberatan.
Sebanyak 240 personel berjaga jelang sidang eksepsi Mas Bechi di PN Surabaya. Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati ini didakwa pasal berlapis.
LBH Komisi Perempuan Ronggolawe Tuban menyebutkan bahwa ibu pelajar SMP dihamili anak kiai tahu bahwa putrinya berpacaran setelah kandungan anaknya 8 bulan.
LBH Komisi Perempuan Ronggolawe Tuban mendesak Polres Tuban menangkap anak kiai yang diduga menghamili santriwati yang masih anak-anak dan menerapkan UU TPKS.