Para pengedar jaringan Mojokerto-Sidoarjo yang diringkus membawa narkoba senilai Rp 373 juta memiliki peran dan keuntungan masing-masing dari setiap transaksi.
Satu penumpang bus asal Medan, SP (24), diamankan karena kedapatan membawa narkoba. Dia membawa 300 butir ekstasi yang rencana akan diedarkan di wilayah Jambi.