Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menggagalkan upaya peredaran 12 kilogram (kg) yang rencananya dikirim ke Surabaya. Diduga, ada juga 5 kg sabu yang hendak diedarkan di Semarang. Dua kurir, SN (30) dan HS (42) ditangkap usai kecelakaan karena nyetir sambil menggunakan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengatakan pengungkapan itu bermula saat kurir mengalami kecelakaan dan ketahuan membawa serta menggunakan sabu di Tol Tegal-Semarang, Km 290, Kelurahan Karang Mulia, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Senin (17/2).
"Sabu total dengan berat 12 kg yang kita berhasil dapat ini, akan dibawa ke Surabaya. Tapi dalam perjalanan sekitar pukul 07.00 di tol, mobil CRV mengalami kecelakaan," kata Anwar di Polda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (21/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HS tidak sadarkan diri, sedangkan SN turun dari mobil membawa tas ke seberang jalan dan menyimpannya di pinggir jalan," sambung Anwar.
SN yang membuang ransel berisi sabu itu ketahuan sopir truk yang langsung melapor ke pihak kepolisian. Saat ini pihak kepolisian masih mencari sabu lain seberat 5 kg yang diduga juga dibawa oleh pelaku. Sabu di dalam ransel itu masih belum diamankan pihak kepolisian.
"Rencananya sabu yang hilang ini akan diedarkan di Semarang," jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih mencari bandar berinisial K yang memberikan perintah kepada SN dan HS untuk mengedarkan narkoba.
"DPO kita si K itu informasi dari HS katanya posisi di Malaysia. Tapi kami tidak percaya begitu saja, kamu masih lakukan penyidikan terhadap K yang mengendalikan barang ini," jelasnya.
Adapun, barang bukti yang disita selain 12 kg sabu yakni dua ponsel, satu modem MiFi yang digunakan untuk mengakses internet, uang tunai Rp 12.710.000 sisa uang operasional Rp 20.000.000 yang diberikan oleh DPO K, satu unit mobil Honda CRV putih, dan satu buah alat hisap sabu alias bong yang menandakan kedua tersangka juga merupakan pengguna narkoba.
"Alat bong ini digunakan kedua tersangka dan keduanya juga positif urinenya, jadi mereka juga sebagai pengguna," jelas Anwar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SN mengaku telah melancarkan aksi pengedaran narkoba sebanyak dua kali. Ia juga mengaku menggunakan narkoba saat berkendara hingga mengalami kecelakaan.
"Saya baru dua kali dan upahnya belum ditentukan. (Waktu kecelakaan pakai narkoba?) Iya betul saya makai, (pakainya) di Jakarta," ungkap SN.
Sebelumnya, penangkapan pengedar sabu ini berawal saat adanya laporan kecelakaan di Tol Tegal-Semarang Km 290 di Kelurahan Karang Mulia, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Senin, 17 Februari 2025. Kala itu, mobil Honda CRV putih bernopol S 1235 WU menyeruduk truk tronton berwarna hijau nopol AD 8252 OB.
"Setelah kecelakaan, petugas mendapatkan informasi bahwa ada dua tas punggung berisi narkotika yang dibuang di pinggir jalan tol oleh pengendara CRV," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir di Polda Jateng.
(afn/apl)