Seorang bandar narkoba di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,83 kilogram.
Tersangka adalah Ario Shima (AS) ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun V, Kecamatan Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan pada Kamis (19/2/2025) lalu.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran narkoba di OKU Selatan. Kita lakukan penggerebekan di rumah AS, di mana AS sedang berada di dalam kamarnya," katanya, Jumat (21/2/2025).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.830 gram dan 1 pil ekstasi.
"Barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dengan berat 935 gram dan 929 gram. Serta 1 paket sabu dengan berat 1,40 gram, kemudian 1 bungkus berisikan 10 paket sabu dengan berat 965 gram dan 1 butir Pil Ekstasi, " ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang pria berinisial P (45), seorang kepala desa di OKU Timur. Barang bukti tersebut diantar ke sebuah hotel di OKU Selatan. Polisi juga menemukan senjata api rakitan dengan 5 amunisi di dalam tas milik tersangka.
"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tuturnya.
(dai/dai)