Gus Nur, terpidana kasus berita bohong, bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Ia berjanji tetap kritis namun dengan pendekatan lebih santun.
Zara mengakui dirinya menekan juniornya di PPDS Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi. Dia berdalih hal itu dilakukan karena dirinya juga ditekan seniornya.
Gus Nur, terpidana kasus ijazah Jokowi menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Ia berkomitmen tetap kritis terhadap pemerintah dengan cara yang lebih santun.
Tanak mengatakan KPK menghormati hak konstitusional Hasto yang mengajukan gugatan tersebut. KPK, kata Tanak, menyerahkan penilaian gugatan itu kepada hakim MK.