Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Jika dibiarkan tidak ditangani akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan dan menimbulkan korban.
Terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, setiap perusahaan pengembang harus memenuhi aturan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2011. Apa isinya?