Kakek KM (58) di Ogan Ilir ditetapkan tersangka pencabulan dua remaja putri. Tersangka mengajak korban menonton orgen tunggal sebelum melakukan aksi asusila.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Wardatun Toyibah dilakukan dengan tersangka Ahmad Midhol. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup atau mati.