Ahmad Midhol, terdakwa kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap Wardatun Toyibah, istri seorang pengusaha asal Gresik, menjalani sidang perdana di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Midhol dengan pasal berlapis yang membuatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
JPU Paras Setio menyebut, terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa terdakwa terbukti mengambil barang sesuatu yang disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap korban dengan maksud mempermudah pencurian," ujar Paras di hadapan majelis hakim, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil penyidikan, aksi keji itu dilakukan dengan perencanaan matang. Midhol disebut menjadi otak sekaligus eksekutor pembunuhan yang menewaskan Wardatun Toyibah pada 16 Maret 2024. Ia melibatkan rekannya, Asrofin, yang lebih dulu divonis 12 tahun penjara.
"Terdakwa berperan sebagai otak pelaku, dengan menyuruh rekannya untuk mengamati kondisi rumah korban," ungkap Paras.
Dalam aksinya, Midhol menggasak uang korban senilai Rp 160 juta. Ketika korban mencoba melawan dengan menggigit tangan pelaku, ia justru ditikam secara membabi buta.
"Terdakwa menusuk leher dan perut korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, ia memberikan Rp 10 juta kepada rekannya dan melarikan diri ke Kalimantan Tengah," jelas JPU.
Setelah buron selama lebih dari setahun, Midhol akhirnya ditangkap polisi di kawasan hutan Kalimantan Tengah pada Juli 2025. Dalam sidang, pria 39 tahun asal Desa Imaan, Kecamatan Dukun, itu tampak pasrah dan mengakui seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Semuanya benar," ucapnya singkat.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Etri Widayati menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.
"Kami harap seluruh saksi bisa dihadirkan untuk memperkuat dakwaan," tutur Etri menutup sidang.
(irb/hil)












































