Kasus pembunuhan yang menimpa Wardatun Toyibah, istri seorang pengusaha asal Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik kembali direkonstruksi dengan menghadirkan tersangka utama Ahmad Midhol (42). Setelah rekonstruksi ini, Midhol segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Yanuar Utomo. Sebanyak 30 adegan diperagakan dalam proses yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan ditonton ratusan warga.
"Tahapan ini penting untuk memenuhi syarat formil maupun materil sebelum berkas perkara dilimpahkan ke persidangan," jelas Yanuar, Rabu (17/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Midhol berperan sebagai otak dari tindak pencurian dan pembunuhan yang terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.
"Tersangka sudah merencanakan perbuatannya dengan matang, mulai dari menghabisi korban hingga mengambil uang senilai Rp 160 juta di kamar korban," terang Yanuar.
Selain menghilangkan nyawa Wardatun, Midhol juga disebut melukai anak korban agar tidak sempat meminta pertolongan. Fakta-fakta rekonstruksi ini akan digunakan oleh jaksa untuk menyusun dakwaan.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tambah Yanuar.
Ancaman hukuman yang menanti Midhol tidak main-main. Yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sanksi hukum yang diterapkan akan maksimal," tegas Kajari Gresik tersebut.
Sementara itu Mahfud, suami korban, menyatakan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum. Ia juga siap hadir sebagai saksi di pengadilan.
"Sejak dulu orang ini sering meresahkan lingkungan desa. Hukuman mati pantas untuknya, atau setidaknya penjara seumur hidup," ucap Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Midhol adalah salah satu dari tiga komplotan perampok yang menyatroni rumah seorang pengusaha asal Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, Mahfud pada 16 Maret 2024 lalu. Dua pelaku lainnya adalah Sobikhul Alim dan Asrofin. Tak cuma menggasak harta benda, kawanan itu juga mengahabisi istri Mahfud, Wardatun Toyibah.
Dalam perjalanannya, polisi sempat meminta keterangan pelaku Sobikhul Alim. Namun tak lama setelah diperiksa, Sobikhul Alim ditemukan tewas bunuh diri dengan menenggak sianida. Jasad pemuda berusia 20 tahun itu ditemukan di tengah sawah, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Gresik pada 26 Maret 2024. Belakangan diketahui bahwa Sobikhul Alim nekat mengakhiri hidupnya karena takut masuk penjara.
Hal itu sesuai dengan keterangan Asrofin yang ditangkap Sat Reskrim Polres Gresik di Wonosalam, Kabupaten Jombang pada 7 April 2024. Asrofin mengakui bahwa dirinya dan Sobikhul Alim diberi masing-masing Rp 8 juta oleh Midhol. Kini Asrofin tengah menjalani masa hukuman setelah hakim memvonisnya 12 tahun penjara.
Sementara Midhol sendiri langsung kabur membawa ratusan juta rupiah ke luar Jawa setelah merampok. Selama ini Midhol dikenal sebagai preman kampung.
(auh/abq)