Bandar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu 75 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Syafruddin divonis hukuman mati atas kasus yang menjeratnya.
Peristiwa di berbagai daerah pada Senin malam, 23 Mei 2022, menjadi perhatian. Ada teror pria diduga bawa bom di Majalengka hingga banjir rob terjang Semarang.
Bandar sabu 75 kg Syafruddin menyatakan pikir-pikir usai divonis mati majelis hakim PN Makassar. Sang bandar punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap.
Bandar sabu 75 kg sabu di Makassar divonis mati. Dua bawahannya ada yang divonis seumur hidup dan ada yang divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Jaksa Kejari Labuhanbatu menuntut bandar narkoba Man Batak dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa juga meminta agar harta Man Batak dirampas untuk negara.