Dua pengedar sabu seberat 43,4 kg di Surabaya, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hukuman mati. Kedua terdakwa langsung mengajukan banding.
Usai mendengar vonis yang dibacakan haki ketua Martin Ginting, kedua terdakwa tampak langsung sesenggukan menangis. Sidang vonis itu berlangsung di ruang Candra PN Surabaya melalui telekonferensi.
Sesekali mereka menyeka air mata. Tak hanya itu tahanan lain yang berada di sampingnya tampak ikut menenangkannya juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara kedua terdakwa, Syamsoel Arifin dan Adi Chrisianto langsung mengajukan banding terhadap putusan mati itu. Ia menilai putusan tersebut masih dapat digugurkan.
"Atas putusan itu (vonis mati), kami akan mengajukan banding. Kami lakukan karena mengacu pada UU HAM, kami rasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan," kata Syamsoel.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba. Kedua terdakwa yakni Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana. Mereka merupakan pengedar sabu 43,4 kg.
Sidang putusan digelar secara telekonferensi di ruang Candra. Sedangkan majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja dan Ni Made Purnami serta panitera Achmad Fajarisma.
"Menyatakan, terdakwa 1, Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa 2, Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam peredaran narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan kepada para terdakwa pidana mati," kata Martin saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022).
(abq/iwd)