Dua Pengedar Sabu 43 Kg di Surabaya Divonis Hukuman Mati

Dua Pengedar Sabu 43 Kg di Surabaya Divonis Hukuman Mati

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 07 Jul 2022 18:08 WIB
Dua terdakwa narkoba divonis mati PN Surabaya
Dua terdakwa narkoba divonis mati PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba. Kedua terdakwa yakni Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana. Mereka merupakan pengedar sabu 43,4 kg.

Sidang putusan digelar secara telekonferensi di ruang Candra. Sedangkan majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja dan Ni Made Purnami serta panitera Achmad Fajarisma.

"Menyatakan, terdakwa 1, Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa 2, Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam peredaran narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan kepada para terdakwa pidana mati," kata Martin saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam fakta persidangan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai merusak kesehatan masyarakat Surabaya. Sedangkan yang meringankan tidak ada.

"Sementara, hal yang meringankan nihil," ujar Hakim Martin.

ADVERTISEMENT

Putusan pidana mati sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara. Sidang tuntutan itu digelar pada Selasa, 28 Juni 2022.

Pantauan detikJatim di ruang sidang, kedua terdakwa langsung menangis mendengar putusan pidana mati melalui layar kaca yang dijatuhkan majelis hakim. Sesekali keduanya terdengar sesenggukan. Tampak tahanan lainnya lantas mencoba menenangkan kedua terdakwa.

Pengacara kedua terdakwa, Syamsoel Arifin dan Adi Chrisianto langsung mengajukan banding usai mendengar putusan tersebut. "Kami langsung ajukan banding yang mulia," tutur Syamsoel.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membongkar sindikat narkoba di Surabaya. Lima tersangka dan 46 kg narkoba jenis sabu diamankan.

Lima di antara tersangka yakni Dwi Vibbi Mahendra (34) warga Surabaya dan Ikhsan Fatriana (29) warga Bandung Jawa Barat. Sedangkan tiga lainnya yakni masing-masing MB (21), AS (21) warga Sidoarjo dan ED (26) warga Surabaya.

Kelima tersangka ini lantas dirilis di Mapolrestabes Surabaya dengan dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusup Gunawan. Turut dibeberkan juga barang bukti 46 kg sabu dan 4 ribu butir pil koplo.




(abq/dte)


Hide Ads