Untuk diketahui, Ipda Ahmad Nurhadi mengalami kebutaan dan luka berat pada kaki kiri akibat bom yang meledak di Gereja Santa Maria Tak Bercela 6 tahun silam.
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim PN Bandung. Eman Sulaeman, hakim yang membebaskan Pegi dari status tersangka. Seperti apa sosoknya?
PN Bandung kabulkan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina Cirebon. PN juga meminta Polda Jabar membebaskan dan membatalkan status tersangkanya.
Polisi mengungkapkan alat bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Polisi meminta keterangan saksi dan membandingkan wajah Pegi dengan database Disdukcapil.