8 Fakta Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Usai Menang Praperadilan

8 Fakta Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Usai Menang Praperadilan

Tim detikJabar - detikSulsel
Selasa, 09 Jul 2024 05:31 WIB
Pegi Setiawan saat keluar dari Mapolda Jabar.
Foto: Rifat Alhamidi
Bandung -

Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara bebas usai memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Pegi pun tersenyum lepas saat dikeluarkan dari ruang tahanan.

Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di PN Bandung pada Senin (8/7/2024). Eman Sulaeman bertindak sebagai hakim tunggal yang mengadili gugatan tersebut.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata hakim Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirangkum dari detikJabar, berikut 8 fakta Pegi Setiawan bebas dari kasus vina usai menang praperadilan:

1. Polda Jabar Diminta Kembalikan Harkat Martabat Pegi

Dalam putusannya, Eman meminta Polda Jabar selaku tergugat segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

Hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," katanya.

2. Pertimbangan Hakim Bebaskan Pegi

Dalam putusannya, Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut. Hakim menilai Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman Sulaeman.

Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomo 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," ucapnya menambahkan.

3. Alasan Lain: Hakim Tak Sepakat dengan Ahli Termohon

Polda Jabar selaku termohon sempat menghadirkan saksi ahli yang membenarkan prosedur penetapan tersangka. Namun hakim tak sependapat sebab proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ungkapnya.

Hakim pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya.

4. Respons Polda Jabar soal Putusan Hakim

Polda Jabar langsung buka suara terkait putusan hakim. Polda Jabar memastikan pihaknya patuh terhadap putusan hakim.

"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan," kata Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi seperti dikutip dari detikJabar, Senin (8/7/2024).

"Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," sambungnya.

5. Catatan Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menanggapi dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan. Kompolnas menyoroti sejumlah hal, terutama mengenai pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan, kami kawal terus. Beberapa kali kami turun, kami mendapatkan gelar perkara dan ikut sidang hari ini," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Polda Jabar, Senin (8/7).

Kompolnas menyoroti pertimbangan hakim yang menyinggung Peraturan Kapolri mengenai manajemen penyidikan. Menurut Benny, ada dua sisi dari pertimbangan hakim itu yang kemudian menjadi bahan evaluasi untuk Kompolnas.

"Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi, oleh sebab itu kami dari kompolnas ada dua sisi. Satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain bagaimana evaluasi perkap dan perpol-nya," ujarnya.

Namun terlepas dari semua itu, Kompolnas kata Benny tetap menghormati putusan PN Bandung mengenai praperadilan Pegi Setiawan. Benny menyatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah sepekan ini bergulir di persidangan.

"Inilah hasil pengamatan kami. Maka tadi kami hadir, mendengar dan mencermati apa pertimbangan hakim, sampai dengan putisan diberikan. Kami menghormati putusan praperadilan ini, dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," pungkasnya.

6. Keluarga Vina Hormati Putusan Hakim

Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia pun angkat bicara soal putusan praperadilan yang membebaskan Pegi. Ia mengaku bersyukur atas adanya putusan tersebut.

"Kita mengucapkan syukur Alhamdulillah. Bahwa yang tidak bersalah memang harusnya tidak bersalah," kata Raden Reza di Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).

Menurut Reza, sedari awal pihaknya memang tidak yakin jika Pegi Setiawan adalah pelaku dalam kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada tahun 2016 silam. Oleh karenanya, ia sendiri sudah memprediksi jika Pegi Setiawan akan terbebas dari status tersangka.

"Dari awal kita memang sudah memprediksi. Dari mulai tergesa-gesanya (Pegi Setiawan) ditetapkan sebagai tersangka dan dua DPO yang dianggap fiktif. Jadi hasilnya (putusan gugatan praperadilan) sudah kita prediksi sebelumnya," kata Reza.

7. Keluarga Pegi Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Ibunda Pegi, Kartini langsung mendatangi Polda Jabar untuk menjemput kebebasan anaknya tersebut. Dia pun mengucapkan terimakasih ke masyarakat Indonesia.

"Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan netizen, karena mendoakan Pegi Setiawan segera bebas," kata Kartini di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

"Alhamdulillah hari ini juga Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dan akan saya jemput bersama tim kuasa hukum," tambahnya.

8. Momen Pegi yang Akhirnya Resmi Dibebaskan

Pegi akhirnya keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar pada Senin (8/7) sekitar pukul 21.39 WIB. Setelah resmi bebas, Pegi yang mengenakan kaus kuning terlihat berulang kali melemparkan senyum kepada awak media.

"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," kata Pegi di Mapolda Jabar.

"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya," ucap Pegi menambahkan.

Setelah resmi bebas, Pegi mengaku dalam kondisi sehat. Ia mengatakan, aktivitas sehari-harinya paling banyak diisi dengan makan dan tidur di ruang tahanan.

"Buat netizen, terima kasih banyak sudah mendukung saya. Setelah ini mau pulang, istirahat, lanjut kerja," pungkasnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads