Delapan partai sepakat bawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna, sementara PDIP menolak. Rapat pengambilan keputusan berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta.
Megawati akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah gelombang kedua yang diusung PDIP. Pengumuman ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60.
PPP menyerahkan surat rekomendasi dan B1KWK kepada 10 bakal calon kepala daerah. Surat rekomendasi diberikan ke bacalon di Banten, Sulawesi Tengah, dan Papua.
MK mengubah Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada soal syarat partai politik mengusung calon. Putusan itu tidak berpengaruh terhadap penyelanggaraan Pilkada di Aceh.