Bacabup Muara Enim Rizali Dukung Putusan MK 60: Masyarakat Diberi Pilihan

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Muara Enim 2024

Bacabup Muara Enim Rizali Dukung Putusan MK 60: Masyarakat Diberi Pilihan

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 21 Agu 2024 20:00 WIB
Bapaslon Pilkada Muara Enim, Ahmad Rizali dan Shinta Paramitha Sari
Bapaslon Pilkada Muara Enim, Ahmad Rizali dan Shinta Paramitha Sari. Foto: Dok. Istimewa
Muara Enim -

Bakal Calon Bupati Muara Enim Ahmad Rizali menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60. Adanya putusan itu membuat harapan putra-putri daerah untuk maju Pilkada terbuka luas.

"Putusan MK 60 akan memberi kesempatan yang lebih banyak dan lebih luas bagi putra-putri daerah untuk ikut Pilkada. Kemudian kontestasi yang digelar itu membuat masyarakat punya pilihan terbaik di antara yang paling baik untuk memimpin, khususnya di Muara Enim," ujar Rizali saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Rizali yang berpasangan dengan Shinta Paramitha Sari (Al-Shinta) menambahkan bahwa ruang gerak para calon yang ingin maju Pilkada juga terbuka lebar. Menurutnya, semakin banyak paslon justru semakin baik.

"Tentunya, semakin banyak Paslon akan semakin baik. Kesempatan ini juga harus dimanfaatkan Parpol sebagai lokomotif mendorong kandidatnya maju dan didaftarkan ke KPU," katanya.

Dia menilai putusan MK bisa membuat jumlah kandidat di Muara Enim hingga 6 paslon. Dengan begitu, masyarakat bisa punya alternatif pilihan untuk menentukan paslon yang diharapkan.

"Mudah-mudahan dengan adanya putusan MK 60 ini, paslon di Muara Enim bisa lebih dari enam paslon," jelasnya.

Terkait perubahan aturan itu, pasangan Al-Shinta mengklaim sudah mencukupi syarat dukungan. Pendukung Al-Shinta dari suara sah Pileg DPRD Muara Enim mencapai 112.930 suara dari total suara sah 373.674 suara.

"Kalau dipersentasekan, Al-Shinta sudah dapat 30,12 persen suara sah. Dari PAN ada 35.657 suara, Demokrat 31.782 suara, Perindo 5.997 suara, PKS 31.362 suara, dan Hanura 13.655 suara," ungkapnya.

Mantan Pj Bupati Muara Enim ini masih membuka diri untuk Parpol lain yang ingin mengusung. Komunikasi juga terus dilakukan dengan sejumlah Parpol lain.

"Kami berkomunikasi dengan Parpol yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak, khususnya Parpol yang belun jatuhkan pilihan. Komunikasi itu tanpa menjatuhkan atau menjelekkan Paslon lain. Mudah-mudahan putusan ini membuka keran Paslon lain maju sehingga masyarakat disuguhkan pilihan terbaik. Supaya tersaring pemimpin yang bebas KKN, memperhatikan rakyat, berpengalaman dan memiliki visi misi kuat dan komitmen membangun Muara Enim," pungkasnya.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads