AKBP Achiruddin sudah resmi dipecat sebagai anggota Polri. Kini Polda Sumut tengah bersiap mengejar aset-aset Achiruddin terkait dugaan pencucian uang.
Aset-aset milik AKBP Achiruddin akan dikejar. Aset itu dikejar untuk membuktikan dia terlibat dalam TPPU usai terima Rp 7,5 juta/bulan dari gudang solar ilegal.
Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 65 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Dirnarkoba selama triwulan pertama 2023.
AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik hingga harus dipecat dari instansi Polri. Ada sejumlah pasal yang dilanggar oleh perwira menengah Polda Sumut itu.
Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari Polri.