Polda Jambi menangkap 2 kurir narkoba asal Aceh. Sebanyak 7 kilogram sabu berhasil diamankan petugas. Pengiriman sabu tersebut diduga dikendalikan oleh napi lapas Medan. Jika ditaksir, nilai ekonomis barang bukti 7 kilogram sabu itu senilai Rp 9,1 miliar.
"Dua kurir berhasil diamankan dengan barang bukti 7.039 gram," kata Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah, Senin (2/10/2023).
Nukmansyah menjelaskan, para pelaku diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur Simpang KM 35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dua pelaku itu berinisial RZ dan IS, warga Aceh Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengelabui polisi, pelaku menyimpan sabu tersebut di dalam kap belakang mobil Toyota Innova yang dibawanya dari Aceh. Polisi bahkan terpaksa membongkar kap mobil tersebut.
"Untuk barang bukti tujuannya adalah ke Jambi. Asal barang bukti dari Aceh Utara," tambah Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Al Hajat.
Al Hajat menjelaskan bahwa pelaku dijanjikan upah Rp 20 juta untuk pengantaran sabu tersebut. Mereka lalu berangkat dari Aceh menggunakan mobil pribadi milik pelaku RZ untuk ke Jambi.
Ia juga menyebut, kedua pelaku mengaku bukan pertama kali menjadi kurir. Keduanya juga pernah mengantar 2 kilogram sabu ke Jambi.
"Diupah 20 juta, dan baru diterima Rp 10 Juta. Nanti kalau sudah selesai diberikan Rp 10 juta. Tapi belum diberikan karena tertangkap," terangnya.
Ia mengungkap bahwa dari serangkaian pemeriksaan, sabu tersebut dikendalikan oleh seorang napi yang berada di Lapas Medan. Saat ini, pihaknya masih mendalami lebih lanjut keterlibatannya.
"Diduga yang mengendalikan dia (pelaku) ini berinisial M di Lapas Medan," tandasnya.
(des/des)