Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Palu, 2 Kurir Ditangkap

Sulawesi Tengah

Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Palu, 2 Kurir Ditangkap

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 18 Sep 2023 22:30 WIB
Polisi menggagalkan penyelundupan 20 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Foto: Polisi menggagalkan penyelundupan 20 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Palu -

Polisi menggagalkan penyelundupan 20 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Polisi turut mengamankan dua orang yang bertugas menjemput atau kurir barang haram tersebut.

"Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan sabu dari Makassar ke Kota Palu sebanyak 20 Kg sabu," ujar Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Dasmin Ginting saat menggelar press release kasus tersebut, Senin (18/9/2023).

Dasmin mengatakan kasus ini terkuak berawal dari penangkapan pria berinisial AR (43) di Jalan Moh Thamrin, Kecamatan Palu, Rabu (13/9) siang. AR kemudian memberikan petunjuk terkait penyelundupan 20 kg sabu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari AR inilah polisi mendapat petunjuk rencana masuk 20 Kg sabu di Kota Palu," bebernya.

Dari keterangan AR, polisi lantas mengatur strategi untuk mengungkap kasus tersebut di hari yang sama. Saat tiba di lokasi, pria berinisial R (43) yang mengambil minibus dari truk derek langsung disergap polisi.

ADVERTISEMENT

"Benar saja saat R, warga Anoa Palu mengambil minibus, langsung disergap dan digeledah polisi. Dirinya tidak dapat berkutik saat polisi menemukan sabu 20 Kg di dalam mobil minibus tersebut," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit mobil Avanza, 5 unit handphone, 1 buah ATM dan buku rekening dan satu buah bong. Dasmin mengungkap kedua pelaku berperan sebagai kurir.

"Perannya (kedua pelaku) sama menjemput," bebernya.

Dasmin menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Termasuk mengungkap pemilik sabu.

"Ini kami sampaikan masih kita dalami, kita masih bekerja, kita lakukan lagi pendalaman-pendalaman," sebutnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) Uundang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads