3 Kali Jadi Kurir Narkoba Antar 2 Pria di Surabaya Jadi Pesakitan

3 Kali Jadi Kurir Narkoba Antar 2 Pria di Surabaya Jadi Pesakitan

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 21 Sep 2023 03:00 WIB
Persidangan dua terdakwa di PN Surabaya
Foto: Persidangan dua terdakwa di PN Surabaya (Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Dua pria di Surabaya, Angga Kurniawan dan Bagus Setyawan jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua terdakwa disidang karena nekat berkali-kali jadi kurir narkoba.

Keduanya ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim pada 23 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Dukuh Kupang Timur. Saat itu mereka tertangkap basah hendak mengantarkan narkoba ke pemesannya.

Jaksa Penuntut Umum Bunari mengatakan kedua terdakwa mengantarkan atau jadi kurir narkoba sebanyak tiga kali. Hal ini rupanya diamini kedua terdakwa yang hadir dalam sidang daring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan saksi betul sudah 3 kali?" kata Bunari saat menanyakan ke para terdakwa di ruang Ruang Kartika 2, PN Surabaya, Rabu (20/9/2023).

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

Beberapa bukti yang diamankan oleh polisi saat penangkapan ini diantaranya 7 plastik klip sabu dengan berat 8,82 gram, 18 plastik klip kosong, 1 buah isolasi, 1 buah sekop dari sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek api, dan 1 buah tas pinggang warna merah.

Polisi juga mengamankan 1 buah HP merk Xiaomi Type Note 5 warna abu-abu dan 1 buah HP merk VIVO Type warna biru yang digunakan oleh para terdakwa dalam proses transaksi narkoba.




(abq/iwd)


Hide Ads