Desa Sambongdukuh dipilih menjadi kampung bebas narkoba perdana di wilayah hukum Polres Jombang. Kampung ini dilengkapi posko untuk edukasi sekaligus melayani pengaduan tentang penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan pembentukan kampung bebas narkoba menjadi salah satu upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Desa Sambongdukuh di Kecamatan Jombang menjadi kampung bebas narkoba perdana sekaligus percontohan.
Sebagai kampung bebas narkoba, Desa Sambongdukuh mempunyai posko di kantor desa setempat. Menurut Eko, posko ini menjadi tempat untuk sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba kepada warga setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain itu, posko ini juga melayani pengaduan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Desa Sambongdukuh. Seorang anggota polisi ditugaskan setiap hari di posko tersebut. Masyarakat juga bisa mengadu melalui nomor 0821-3181-4148.
"Posko ini bisa menjadi solusi pemecahan masalah terkait narkoba di tengah masyarakat dan sebagai langkah untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya," terangnya, Senin (18/9/2023).
Desa Sambongdukuh diikutkan dalam lomba kampung bebas narkoba yang digelar Polda Jatim. Oleh sebab itu, rombongan dari Ditresnarkoba Polda Jatim yang didampingi Waka Polres Jombang Kompol Hari Kurniawan meninjau posko di kantor desa ini.
Eko berharap kampung bebas narkoba memperkuat upaya polisi memberantas narkoba sampai tingkat desa. Pihaknya berkomitmen mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba di Kota Santri.
"Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Harapannya masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," tandasnya.
(abq/iwd)