M Yakob pelapor sembilan personel Polda Sumut ke Divisi Propam Polri divonis hakim dengan penjara seumur hidup. Terdakwa dinilai hakim terbukti karena menjadi kurir 20 kg sabu asal Aceh.
"Menjatuhkan hukuman pidana terdakwa M Yakob selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Br Tarigan saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (26/9/2023).
Pinta juga menjelaskan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Serta menikmati hasil menjadi kurir narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Maria selaku jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
"Menjatuhkan terdakwa atas nama M. Yakob Alias Acob dengan pidana penjara selama mati," demikian isi tuntutan jaksa yang dikutip dari SIPP PN Medan.
Dilihat dari laman resmi SIPP PN Medan, kasus ini bermula ketika Yakob mendapatkan tawaran mengantarkan sabu dengan upah Rp 5 juta. Usai menyetujui tawaran, Yakob pun mengambil barang tersebut kepada dua orang yang tak diketahui namanya.
Kemudian barang tersebut diserahkan Yakob kepada Syafrizal untuk disimpan. Hingga pada 30 Maret 2023, Yakob mengambil satu karung goni yang berisi 10 bungkus paket sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Bireuen.
Usai mengantar barang itu, Yakob kembali ke rumah. Saat sedang istirahat, datang petugas kepolisian ke rumah dan mengamakan terdakwa.
Yakob Laporkan 9 Personel Polda Sumut ke Propam
Diketahui Yakob melaporkan sembilan personel Polda Sumut karena diduga menggelapkan 12 kg sabu ke Propam Polri pada 9 Mei 2023 lalu.
"Kita berikan aduan masyarakat ke Divpropam Polri pada 9 Mei 2023. Personel yang kita laporkan itu sesuai dengan nama di surat penangkapan," kata kuasa hukum dari Yakob, Safaruddin, Selasa (16/5) lalu.
Safaruddin kemudian menyampaikan kronologis penangkapan Yakob. Dia mengatakan polisi datang ke kediaman Yakob pada 30 Maret 2023 di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Yakob pun menunjuk barang haram itu ada di kediaman Syafrizal, suami adik perempuannya berinisial EM (28). Sesampainya di lokasi, polisi mendapati dua karung berisi sabu di kamar EM.
Saat narkoba itu ditemukan di rumahnya, Syafrizal tidak ada dan sampai kini masih menjadi buronan. Berdasarkan pengakuan Yakob, lanjut Safaruddin, barang bukti yang diamankan ada 32 kg dari rumah Syafrizal itu.
Dia mengatakan saat menuju ke Polda Sumut, Yakob diturunkan untuk difoto bersama dengan barang bukti di Alue Le Puteh, Aceh Utara. Namun, saat itu Yakob diancam bila menyebutkan barang bukti itu berjumlah 32 kg saat membuat BAP.
"Yakob diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti itu 32 kg, dan harus menjawab 20 kg dalam BAP-nya," sebutnya.
Berangkat dari hal itu, Safaruddin membuat pengaduan masyarakat ke Propam Polri dengan menyertakan surat pernyataan Yakob atas barang bukti yang digelapkan penyidik serta berkas lainnya.
Safaruddin juga mengaku setelah membuat laporan ke Mabes Polri, dia sempat dihubungi oleh personel Polda Sumut untuk mencabut aduan ke Propam Polri.
"Jadi saat mau diperiksa di Polda terkait hal ini, saya dijumpai personel ini. Dia bilang agar saya merubah pernyataan soal barang bukti dari 32 kg jadi 20 kg. Terus personel ini mengajukan angka Rp 3 miliar. Tapi saya tidak mau," sebutnya.
Laporan Yakob soal Penggelapan Barbuk Sabu 12 Kg Tak Terbukti. Baca Halaman Berikutnya...
Laporan Yakob Tak Terbukti
Propam Polda Sumut melakukan penyelidikan soal dugaan penggelapan 12 kg sabu-sabu yang diduga dilakukan personel Ditresnarkoba. Dari hasil penyelidikan, Propam menyebut tak menemukan adanya penggelapan itu.
"Kesimpulannya, tidak terfaktakan bahwa anggota mengelapkan sabu-sabu 12 kg, belum terfaktakan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu (28/6).
Dudung mengatakan penggelapan 12 kg sabu-sabu itu hanya asumsi dari M Yakob, tersangka kasus narkoba itu. Dia juga menyebut bahwa keterangan Yakob soal penggelapan sabu-sabu itu berubah-ubah.
"Hasil pemeriksaan kami semua itu (tidak terbukti), ini kan hanya asumsi dari Yakob, Yakob itu dia memberikan penjelasan berubah-ubah, makanya satu saksi tidak bisa dikatakan saksi," ujarnya.
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































