detikNews
Disidang Gegara Orang Lain Salah Beri Obat, 2 Pegawai Apotek di Medan Bebas
Dua pegawai apotek di Medan, Okta dan Sukma, divonis bebas oleh majelis hakim. Keduanya dituntut 2 tahun penjara karena dinilai salah memberi obat.
Rabu, 03 Feb 2021 11:51 WIB