Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis 1 bulan penjara bagi Hartono, terdakwa pembakar bendera PDI Perjuangan. Selain vonis penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 3 juta.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Amin Immanuel Baureni pada sidang putusan di PN Kepanjen, Senin (26/2/2024).
"Majelis hakim memberikan vonis 1 bulan kurungan dan denda Rp 3 juta dan sub kurungan penjara 5 bulan," ujar Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rendy Aditya kepada detikJatim, Senin (26/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa menuntut Hartono dengan hukuman empat bulan penjara. Selain subsider denda Rp 3 juta atau kurungan penjara 5 bulan.
Seperti diberitakan, Polres Malang menetapkan Hartono pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan sebagai tersangka. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut untuk diteliti.
Hartono merupakan oknum Ketua RT yang melakukan pembakaran bendera PDI Perjuangan yang berkibar di Jalan Margonoyo RT 04/RW 01 Desa/Kecamatan Ngajum,Kabupaten Malang.
Diduga aksi pembakaran bendera itu dilatarbelakangi karena Hartono merasa sakit hati terhadap partai berlambang banteng moncong putih.
(mua/iwd)