10 Contoh Surat Pernyataan Perjanjian dan Kesanggupan

10 Contoh Surat Pernyataan Perjanjian dan Kesanggupan

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Jumat, 11 Apr 2025 12:41 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Ilustrasi surat pernyataan. (Foto: iStock)
Solo -

Dalam berbagai aspek kehidupan, kita akan dihadapkan pada contoh surat pernyataan perjanjian dan kesanggupan. Dokumen tersebut umumnya berhubungan dengan urusan bisnis dan profesional, misalnya kontrak pekerjaan, jual beli, atau sewa-menyewa.

Di dalam buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Bisnis & Perjanjian, Petrikor Immanuel, menjelaskan bahwa untuk membuat surat pernyataan perjanjian atau kesanggupan, ada beberapa hal yang sebaiknya dicantumkan, antara lain judul, kepala perjanjian berupa latar belakang waktu dan tempat perjanjian dibuat, serta komparasi berupa keterangan lengkap perjanjian.

Berikut ini adalah beberapa contoh surat pernyataan perjanjian dan kesanggupan yang dihimpun detikJateng dari laman resmi Setda Kulon Progo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bangli, Kementerian Ketenagakerjaan, Kabupaten Karawang, Surabaya Single Window, dan Universitas Negeri Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Contoh Surat Pernyataan Perjanjian

1. Surat Perjanjian dengan Penyedia Berbentuk Badan Usaha Non-Kemitraan

SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya
__________
Nomor: 001/PPK-JSL/2024

SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut "Kontrak") dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari Senin tanggal 25 bulan April tahun 2024 antara:
1. Ahmad Surya, selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pekerjaan Umum Kota Jakarta Selatan, yang berkedudukan di Jl. Sudirman No. 123 Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Jakarta Selatan No. 001/WK-JS/2024, selanjutnya disebut "Pejabat Penandatangan Kontrak" dan

ADVERTISEMENT

2. Budi Santoso, Direktur Operasional, yang bertindak untuk dan atas nama PT Jaya Bersama, yang berkedudukan di Jl. Gatot Subroto No. 456 Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian No. 12345 tanggal 10 Januari 2000, selanjutnya disebut "Penyedia".

Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:

(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan.

(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 002/SPPBJ-JSL/2024, tanggal 10 April 2024, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut "Pengadaan Jasa Lainnya".

(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.

(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.

(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.

OLEH KARENA ITU, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:

Pasal 1
Istilah dan Ungkapan

Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Kontrak ini.

Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan

Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya terdiri atas:

1. Pembersihan dan pemeliharaan area parkir.
2. Pengadaan dan pemasangan papan petunjuk.
3. Pengadaan dan pemasangan tempat sampah.
4. dan sebagainya.

Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak

(1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

Pasal 4
Dokumen Kontrak

(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Pokok Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Pokok Surat Perjanjian;
c. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
d. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar (apabila ada);
h. daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan, SPPBJ, BAHP.

(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas;

Pasal 5
Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak

Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam SSUK dan SSKK.

Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan materai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi materai.

Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandatangan Kontrak


Ahmad Surya Budi Santoso

Catatan:
Kontrak dengan materai Rp10.000,- pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
Kontrak dengan materai Rp10.000,- pada bagian tanda tangan diserahkan Penyedia untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.

2. Surat Perjanjian Kerja di Perguruan Tinggi

Berikut ini adalah contoh dari pengisian bagian yang masih kosong:

[KOP SURAT INSTANSI]
Perjanjian Kerja
Nomor 002/PK/2024

Pada hari ini Senin, tanggal 25 bulan April, tahun 2024, yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Nama: Ahmad Suryanto
NIP/NIK: 123456789
Jabatan: Rektor Universitas Nusantara

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Nusantara yang berkedudukan di Jl. Merdeka No. 123 Kota Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu.

II. Nama: Budi Santoso
Tempat tgl. lahir: Jakarta, 10 Januari 1980
Pendidikan: S2 Manajemen Pendidikan
Alamat: Jl. Cendana No. 456 Bandung

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
Pihak Kesatu sepakat menerima Pihak Kedua untuk ditetapkan sebagai tenaga Dosen Tetap pada Fakultas Teknik, yang ditugaskan pada Jurusan Teknik Informatika untuk melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan menjalankan kewajiban minimum 12 sks tiap semester dengan rincian mengajar minimum 10 sks.

Pasal 2
Perjanjian kerja dimaksud dalam Pasal 1 berlangsung dalam jangka waktu 5 tahun.

Pasal 3
Pihak Kedua menjalankan tugas dalam masa perjanjian kontrak kerja akan diberikan oleh Pihak Kesatu:

a. Upah kerja sebesar Rp 10.000.000,- per bulan yang akan dibayarkan pada akhir bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya;

b. Uang makan sebesar Rp 50.000,- per hari kerja sesuai kehadiran;

c. Perlindungan kesehatan yang pengelolaannya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Bandung dengan besar iuran 3% dari upah dibayar oleh pihak kedua dan 7% dari upah kerja dibayar oleh pihak pertama berlaku tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan tanggal 1 Mei 2029 dan tmt tanggal 1 Mei 2024 besar iuran 3% dari upah dibayar oleh pihak kedua dan 7% dari upah dibayar oleh pihak pertama;

d. Pemberian Tunjangan Peningkatan Kinerja (TPK) 1 (satu) tahun sekali dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hasil evaluasi kinerja Dosen Tetap bernilai sangat baik, TPK yang diberikan sebesar Rp 5.000.000;
- Hasil evaluasi kinerja Dosen Tetap bernilai baik, TPK yang diberikan sebesar Rp 3.000.000,-;
- Hasil evaluasi kinerja Dosen Tetap bernilai cukup tidak diberikan TPK;

e. Biaya yang timbul dalam perjanjian kontrak kerja ini dibebankan pada anggaran Universitas Nusantara tahun 2024.

Pasal 4
Pihak kedua mempunyai kewajiban kepada Pihak Kesatu:

a. Mematuhi jam kerja secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Nusantara;

b. Dosen Tetap yang datang terlambat, pulang mendahului dan meninggalkan tempat tugas lebih dari 60 menit dianggap tidak masuk kerja/tidak melaksanakan kewajiban;

c. Mengisi presensi setiap hari kerja yaitu saat datang dan saat akan pulang sesuai ketentuan Universitas Nusantara, serta menjaga sopan santun terhadap warga kampus maupun pengawas yang ditunjuk;

d. Mematuhi hari kerja perbulan sesuai dengan jumlah hari dalam kalender kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur;

e. Melaksanakan semua tugas atau perintah kerja dan petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasannya dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai Dosen, baik secara lisan dan tertulis dalam hal urusan kedinasan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya kepada atasannya;

f. Bertanggungjawab apabila terjadi kehilangan atau kerusakan terhadap barang-barang bergerak yang menjadi milik atau setidak-tidaknya berada di bawah kekuasaan Universitas Nusantara yang diakibatkan karena kelengahan atau kelalaian Pihak Kedua maka Pihak Kedua wajib membayar ganti rugi uang sebesar yang ditetapkan oleh Panitia Ganti Rugi, yang dibentuk oleh Rektor Universitas Nusantara atau tim yang ditunjuk yaitu sebanyak-banyaknya 3 orang secara ex officio yaitu Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Wakil Rektor Bidang Akademik, dan Kepala Bagian Keuangan.

Pasal 5
Pihak Kedua dalam menjalankan tugas sehari-hari diawasi dan dievaluasi oleh Pihak Kesatu atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 6
Pihak Kesatu dapat memberikan penghargaan berupa bantuan kesejahteraan lainnya apabila Pihak Kedua yang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik:

a. Tidak pernah absen/mangkir selama masa kontrak kerja berjalan;

b. Tidak pernah datang terlambat dan pulang mendahului sesuai jam kerja yang telah ditentukan;

c. Berbuat sesuatu yang bermanfaat dan dapat digunakan untuk kemaslahatan orang banyak khususnya warga kampus.

Pasal 7
Pihak Kesatu dapat menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa pesangon kepada Pihak Kedua apabila:

a. Tidak masuk kerja selama 3 hari secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan;

b. Tidak masuk kerja/meninggalkan tempat tugas selama 5 hari tanpa menunjukkan surat keterangan dokter;

c. Tidak melaksanakan tugas selama 10 hari secara akumulasi dalam kurun waktu 3 bulan

d. Melakukan pelanggaran terhadap tanggung jawab dan kewajibannya serta menyalahi persyaratan yang telah disepakati;

e. Telah mendapatkan peringatan secara lisan maupun tertulis selama masa kontrak kerja berlangsung, secara berurutan;

f. Melakukan tindak kriminal sehingga Pihak Kedua patut diduga untuk dihukum selama-lamanya 12 bulan.

Pasal 8
Kedua belah pihak memilih tempat tinggal tetap dan umum (domisili) mengenai perjanjian kontrak kerja ini dan segala akibat-akibatnya di Pengadilan Bandung.

Pasal 9
Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian kontrak kerja ini, akan diatur lebih lanjut dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Nusantara.

Pasal 10
Demikian perjanjian kontrak kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 4 (empat) dengan kekuatan pembuktian yang sama dan didistribusikan kepada:

Lembar pertama untuk Pihak Kesatu
Lembar kedua untuk Pihak Kedua;
Lembar ketiga untuk Bagian Personalia Universitas Nusantara;
Lembar keempat untuk Arsip Universitas Nusantara.

Bandung, 1 Februari 2024

Pihak Kedua Pihak Kesatu
(materai 10000 atau 6000+000 atau 6000+3000) (ttd + cap lembaga)

(Budi Santoso) (Ahmad Suryanto)

*) gunakan salah satunya

3. Surat Perjanjian Pembayaran

[KOP SURAT KEMENTERIAN KEUANGAN]
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Jalan Sisingamangaraja No. 2, Jakarta 10110
Telp. (021) 123456 | Fax. (021) 654321

SURAT PERJANJIAN PEMBAYARAN

Pada hari ini, Senin, tanggal 25, bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Nama: Ahmad Santoso
Jabatan: Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Keuangan
Berdasarkan SK Menteri Keuangan RI tanggal 20 April 2024 Nomor 123/MK/IV/2024
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,

II. Nama: Budi Cahyono
Jabatan: Manajer Proyek
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA,

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan/atau secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.

Dengan ini menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1. PIHAK KEDUA mengajukan tagihan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas pembayaran pekerjaan renovasi ruang kelas, yang penyelesaiannya tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024.

2. PIHAK PERTAMA membayar tagihan PIHAK KEDUA dengan menerbitkan SPM-LS setelah menerima Jaminan Bank PT Bank Mandiri Tbk tanggal 25 April 2024 nomor 456/SPM-LS/IV/2024.

3. Terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai Kontrak, PIHAK PERTAMA wajib membuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan menyampaikan kepada Kepala KPPN Jakarta Pusat paling lambat 5 (lima) hari kerja (tidak termasuk hari libur/ cuti bersama) sejak kontrak selesai.

4. Dalam hal PIHAK PERTAMA tidak menyampaikan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan kepada Kepala KPPN Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud pada butir 3, PIHAK KEDUA menyetujui Jaminan Bank dimaksud dicairkan oleh Kepala KPPN berdasarkan Surat Kuasa Nomor 789/SK/IV/2024 tanggal 26 April 2024 untuk untung Kas Negara.

5. Dalam hal terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA wajib membuat pernyataan wanprestasi dan menyampaikan kepada Kepala KPPN Jakarta Pusat.

6. Berdasarkan pernyataan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada butir 5, Kepala KPPN Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Nomor 890/SK/IV/2024 tanggal 27 April 2024 mencairkan Jaminan Bank untuk untung Kas Negara sebesar nilai pekerjaan yang tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan.

7. Perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perjanjian Pembayaran ini, tidak menunda pencairan Jaminan Bank yang dilakukan oleh Kepala KPPN.

Demikian Surat Perjanjian Pembayaran ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari Senin, tanggal 25 bulan April tahun 2024, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing bermaterai cukup untuk PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Pejabat Pembuat Komitmen Pimpinan/Direktur


Nama Ahmad Santoso Budi Cahyono
NIP

Mengetahui,
Kuasa Pengguna Anggaran,


Nama Charles

4. Surat Perjanjian Jual Beli Barang

SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Ahmad Setiawan, Direktur Utama PT. Maju Jaya Abadi, 45 tahun, Jl. Raya Jati No. 10, Jakarta, Telp. 08123456789, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan PT. Maju Jaya Abadi yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA

Heriansyah, Pemilik Usaha Toko Perabotan "Jaya Furniture", 40 tahun, Jl. Merdeka No. 5, Surabaya, Telp. 08134567890, bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 9 (sembilan) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1
JENIS BARANG

PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:

Barang: Meja Makan Kayu Jati
Jenis barang: Furniture
Kondisi: Baru
Kualitas: Tinggi
Berat total: 100 kg

Yang untuk selanjutnya disebut: BARANG

Pasal 2
JAMINAN

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa BARANG yang dijualnya adalah milik sah PT. Maju Jaya Abadi, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya tidak atau belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.

Pasal 3
HARGA BARANG

Harga BARANG disepakati Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per unit, sehingga harga keseluruhan BARANG tersebut di atas adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran barang tersebut, PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu:

1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar 50% dari keseluruhan harga BARANG, yaitu Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

2. Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kwitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dari PIHAK KEDUA tersebut.

3. Uang pelunasan pembayaran sebesar 50% dari keseluruhan harga BARANG, yaitu Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah keseluruhan BARANG tiba di toko "Jaya Furniture" dengan selamat dan dalam kondisi baik.

Pasal 5
PENGIRIMAN BARANG

1. BARANG tersebut akan mulai dikirimkan PIHAK PERTAMA dengan menggunakan truk pengiriman PIHAK KEDUA ke alamat Toko "Jaya Furniture" di Surabaya, 7 hari setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

2. Keseluruhan BARANG tersebut akan tiba di toko "Jaya Furniture" di Surabaya, 14 hari setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 6
SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG

Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan BARANG seperti yang ditentukan dalam pasal 4, sedangkan masalah tersebut tidak dikarenakan adanya force majeure, maka PIHAK PERTAMA dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1% dari keseluruhan harga BARANG setiap hari dengan maksimum denda sebesar 50% dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
FORCE MAJEURE

Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA, seperti:

1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

3. Apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut disebabkan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak dapat diwajibkan untuk membayar uang denda.

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:

1. Menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah pada tahap pertama.

2. Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak, maka perselisihan ini akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.

Pasal 9
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak dan dibuat di Jakarta pada tanggal 25 April 2024.

Pihak Kedua Pihak Pertama
Penyewa Direktur Utama PT. Maju Jaya Abadi


Heriansyah Ahmad Setiawan

5. Surat Perjanjian Kerja Tenaga Asing

PERJANJIAN KERJA
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
UNTUK JABATAN TERTENTU DAN WAKTU TERTENTU
Nomor: 001/SPK-04/2024

Pada hari ini Senin, Tanggal 15 April tahun 2024 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara:

I. Nama: Susilo
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
Jabatan: Direktur
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Teknologi Maju Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. Nama Tenaga Kerja Asing: Charles David
Tempat/Tanggal Lahir: New York, 5 Januari 1985
Alamat: Jl. Sudirman No. 20, Jakarta
Nomor Paspor: XYZ123456
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai:

a. Status: Karyawan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. Teknologi Maju Indonesia
b. Jabatan: Tenaga Ahli Pengembangan Perangkat Lunak
c. Waktu PKWT: tanggal 20 April 2024 s/d tanggal 20 April 2026
d. Unit Kerja: Bidang Pengembangan Perangkat Lunak

Pasal 2

(1) PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab.

(2) PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Manajemen Perusahaan.

(3) PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.

(4) Waktu kerja PIHAK KEDUA:
- untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari, dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu; atau
- untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari, dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.

(5) PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) PIHAK KEDUA wajib mengikuti/masuk kerja dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat izin tertulis dari Site Manager Proyek.

(7) PIHAK KEDUA wajib menggunakan perlengkapan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) selama menjalankan tugas pekerjaannya.

(8) PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.

(9) PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.

Pasal 3

(1) PIHAK KEDUA berhak atas upah/gaji per bulan sebesar Rp10.000.000 dari PIHAK PERTAMA dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PIHAK KEDUA berhak atas polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan dan/atau menjadi peserta program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan.

Pasal 4

(1) PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah/gaji kepada PIHAK KEDUA dan mengikutsertakan PIHAK KEDUA dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga (2) Kerja Asing (TKA) yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja dan atau berakhirnya hubungan kerja.

Pasal 6

(1) Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.

(2) Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Teknologi Maju Indonesia, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.

(3) Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal 15 April 2024, bulan April, dan tahun 2024 seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.

(4) Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 20 April 2024 Sampai dengan tanggal 20 April 2026.

Contoh Surat Pernyataan Kesanggupan

1. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan

KOP SURAT PERUSAHAAN

Perusahaan ABC
Jalan Raya Jaya No. 123
Jakarta, Indonesia
Telp: (021) 12345678
Fax: (021) 87654321
Email: info@perusahaanabc.co.id

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Andy Saputra
Alamat: Jalan Merdeka No. 456, Jakarta
Jabatan: Direktur Keuangan

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

1. Sanggup untuk menyelesaikan 100% pekerjaan sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerja Nomor SPK-001/ABC/2024 tanggal 20 Februari 2024 dengan nilai kontrak sebesar: Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) selambat-lambatnya pada tanggal 20 Agustus 2024.

2. Apabila ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan terjadi wanprestasi/tidak dapat menyelesaikan pekerjaan atau PPK tidak menyampaikan BAPP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa kontrak, maka Jaminan/Garansi Bank kami yang diterbitkan oleh Bank BCD Nomor 12345678 tanggal 25 Februari 2024 sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dapat dicairkan oleh Kepala KPPN Sibolga sebesar nilai pekerjaan yang dinyatakan wanprestasi/pekerjaan tidak dapat diselesaikan untuk disetor ke Kas Negara.

3. Surat Pernyataan Kesanggupan ini dibuat dalam rangka pengajuan pembayaran atas pekerjaan tersebut pada angka 1 yang belum 100% selesai pada saat surat pernyataan kesanggupan ini dibuat.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

Jakarta, 15 Maret 2024

Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Rekanan

Bagus Dwi Cahyo Andy Saputra

2. Surat Kesanggupan Penempatan Kerja

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN

Yang bertandatangan di bawah ini, saya:

Nama: Siti Fatimah
Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, 15 Februari 1985
Pendidikan: Sarjana Ekonomi
Alamat: Jl. Merdeka No. 10, Karawang
Nama Jabatan: Analis Keuangan

Menyatakan bahwa saya:

1. Bersedia ditempatkan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang;

2. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah baik di dalam maupun di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Karawang, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;

3. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (Nama dan NIK) dan/atau data input pendaftaran peserta dan/atau berkas administrasi sesuai ketentuan;

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

Karawang, 15 April 2024

[Siti Fatimah]

3. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang Jasa

KOP SURAT PERUSAHAAN

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPKPBJ)
Nomor: SPKPBJ/2024/04/001

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Agus Sunardi
Jabatan *): Manajer Proyek
Bertindak untuk dan atas nama:
Nama Perusahaan *): Sentra Jaya Abadi, PT
Alamat: Jl. Raya Cendana No. 123, Kota Baru

Sehubungan dengan pembayaran yang diterima dari Kuasa Pengguna Anggaran Satker Departemen Pekerjaan Umum sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SPK/Perjanjian/Kontrak:

Tanggal: 15 April 2024
Nomor: SPK/2024/DPUM/001
Pekerjaan: Pengadaan dan pemasangan peralatan listrik

Dengan ini menyatakan bahwa Saya bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan prestasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK/Perjanjian/Kontrak tersebut di atas.

Apabila sampai dengan masa penyelesain pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK/Perjanjian/kontrak tersebut di atas saya lalai/cidera janji/wanprestasi dan/atau terjadi pemutusan kontrak, saya bersedia untuk Mengembalikan/menyetorkan kembali uang ke kas negara sebesar nilai sisa pekerjaan yang belum ada prestasinya. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.

Agus Sunardi
Manajer Proyek
Sentra Jaya Abadi, PT

Sugeng Enjang
Direktur Utama
Sentra Jaya Abadi, PT

4. Surat Pernyataan Kesanggupan Memberikan Laporan Pertanggungjawaban

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama lengkap penanggungjawab: Wawan Setiawan
Alamat penanggungjawab: Jl. Mawar No. 123, Surabaya
Jabatan dalam Organisasi Penyelenggara: Koordinator Program Bantuan Bencana
Nama Organisasi: Yayasan Peduli Surabaya
Alamat Organisasi: Jl. Anggrek No. 456, Surabaya

Menyatakan sanggup memberikan laporan pertanggungjawaban kegiatan pengumpulan sumbangan bencana paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya izin dan dikirimkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Surabaya, dengan format yang berisi informasi sebagai berikut:

1. Nama dan alamat organisasi penyelenggara pengumpulan sumbangan
2. Tanggal mulai dan akhir kegiatan
3. Waktu kegiatan
4. Lokasi kegiatan
5. Cara Penyelenggaraan
6. Tujuan dan lokasi pengguna hasil sumbangan
7. Dokumentasi kegiatan
8. Tanda terima penyerahan bantuan sumbangan
9. Dokumentasi penyaluran hasil sumbangan

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sungguh-sungguh. Apabila di kemudian hari pernyataan ini tidak benar, maka saya siap dituntut sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Yang membuat pernyataan,
(Penanggungjawab Kegiatan)
Wawan Setiawan

5. Surat Pernyataan Membayar Biaya Pendidikan

SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MEMBAYAR BIAYA PENDIDIKAN

Saya bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Joko Subianto
Alamat: Jl. Melati No. 123, Jakarta
Pekerjaan: Wiraswasta

Orang tua/wali dari:
Nama: Didit Rakabumi
NIK: 1234567890123456

Dengan ini menyatakan kesanggupan membayar Sumbangan Penunjang Sarana Akademik (SPSA) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan biaya pendidikan yang telah ditetapkan.

Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan saya bersedia menerima sanksi apabila pernyataan ini tidak benar.

Yang membuat pernyataan,

Joko Subianto
Orangtua/wali

Demikian beberapa contoh surat pernyataan perjanjian dan kesanggupan. Semoga dapat menjadi referensi bagi detikers!




(sto/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads