Oknum PNS Pemkab Jombang Dodi Erianto (43) hanya divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menipu pembeli tanah Rp 75 juta. JPU pun akan mengajukan banding.
Kasus pembobolan rumah Evi Maisaroh (59), warga Jombang saat mudik ke Malang, akhirnya terungkap. Pelaku Wahyudi Satrio Utomo (32), anak kandung korban
Staf Bawaslu Jombang dijebloskan ke bui gara-gara menyetubuhi adik iparnya. Tersangka merayu dengan mengatakan lebih mengutamakan korban daripada istrinya