Polisi mengungkap motif sakit hati di balik kasus pembakaran warung nasi balap di Ngestiharjo. Pelaku mengaku dendam karena pacarnya dipecat dari warung itu.
Pria bernama Roso (40) ditangkap setelah melarikan dan menyetubuhi pacarnya yang berusia 14 tahun. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seorang gadis berusia 14 tahun di Bangka Selatan, dilarikan dan disetubuhi pacarnya sendiri, Sabar alias Roso (40). Polisi menetapkan Roso sebagai tersangka.
Polisi menangkap 4 dari 8 pelaku pemerkosaan siswi SMP di Palopo. Korban dipaksa minum miras sebelum disetubuhi secara bergantian. Investigasi masih berlanjut.
Pemukulan dilakukan pelaku laki-laki kepada perempuan yang diduga pacarnya. Korban dan pelaku disebut merupakan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Sabar alias Roso (40) membawa kabur pacarnya yang baru berusia 14 tahun. Mereka lalu berhubungan badan hingga Roso dijerat pasal tentang perlindungan anak.