Sabar alias Roso (40) membawa kabur pacarnya yang baru berusia 14 tahun. Mereka lalu berhubungan badan layaknya suami istri hingga Roso dijerat pasal tentang perlindungan anak.
Roso ditangkap pada Minggu (26/1) pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat bersama korban. Mereka diamankan saat kapal yang ditumpanginya baru saja bersandar dari Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumsel.
Roso tampak tak berkutik ketika diamankan tim gabungan Jajaran Polres Bangka Barat dan Polsek Simpang Rimba, Bangka Selatan. Kepada polisi, Roso mengaku aksi bejatnya dilakukan atas dasar saling suka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pengakuan pelaku) motifnya asmara (saling suka)," jelas Kapolsek Simpang Rimba Iptu Wiliam F Situmorang kepada detikSumbagsel, Senin (27/1/2025).
Sebelumnya diberitakan, korban dibawa lari oleh pelaku pada Jumat (24/1) pukul 15.00 WIB. Korban sempat menghubungi ibunya lewat video call di hari ia kabur. Korban meminta ibunya tidak usah mencari karena korban pergi bersama pacarnya.
"Lewat temannya, dia (korban) juga mengirimkan pesan yang sama (untuk ibunya) agar tidak usah dicari karena mau bekerja, bukan mau berbuat yang tidak pantas. Pesan diterima ibunya pada Sabtu (25/1) pagi," ujarnya.
Saat pelarian tersebut, mereka berhubungan badan layaknya suami istri dengan modus bujuk rayu pelaku. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan baik korban maupun pelaku. Roso dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.
"(Modus pelaku) melarikan anak tanpa izin orang tua dan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan tipu muslihat atau bujuk rayu," tegas Wiliam.
(sun/csb)