Bawa Kabur Pacar Usia 14 Tahun, Pria di Bangka Selatan Ditangkap-Jadi Tersangka

Regional

Bawa Kabur Pacar Usia 14 Tahun, Pria di Bangka Selatan Ditangkap-Jadi Tersangka

Deni Wahyono - detikSumut
Rabu, 29 Jan 2025 22:30 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi. (Foto: agung pambudhy).
Bangka Selatan -

Pria bernama Sabar alias Roso (40) diduga melarikan dan menyetubuhi pacarnya berusia 14 tahun di Bangka Selatan. Akibat dari perbuatannya itu, pelaku diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Simpang Rimba Iptu Wiliam F Situmorang mengatakan kasus tersebut berawal saat pelaku intens bertamu ke rumah kedua orang tua korban. Kebetulan, lokasi atau tempat kerja Roso berdekatan.

"Korban dengan pelaku kenalnya sudah lama dan sering main ke rumah orang tua korban. Terus, pelaku bekerja di dekat lokasi rumah korban," jelas Iptu Wiliam, Selasa (28/1/2025), melansir detikSumbagsel.

Polisi tak menyebut pekerjaan Roso namun yang jelas dari perkenalan itu keduanya menjalin hubungan. Bahkan orang tua pun tidak menaruh curiga karena korban masih di bawah umur dan terpaut umur belasan tahun.

Singkat cerita, Roso malah berbuat nekat dengan membawa kabur korban. Setelah ditangkap pada Minggu (26/1), Roso mengaku nekat berbuat hal itu motifnya karena asrama atau saling suka. Korban dibawa kabur pelaku pada Jumat (24/1).

"Ibu korban mengetahui anaknya ini pergi tanpa berpamitan pukul 15.30 WIB. Sempat dicari namun tidak ditemukan," ungkapnya.

Wiliam mengatakan keluarga lalu mendatangi lokasi pelaku bekerja. Diketahui, biasanya anaknya bermain di sana tapi usai dicek juga tidak ditemukan.

"Kemudian pukul 20.00 WIB, korban menghubungi ibunya dengan video Call, mengaku bersama pacarnya dan meminta untuk tidak dicari. Tak berselang lama pelapor melihat pelaku lewat di belakang anaknya dan telepon kemudian dimatikan," jelasnya.

Melihat korban dibawa oleh pelaku, keluarga lalu melapor ke Polsek Simpang Rimba, Polres Bangka Selatan, pada Sabtu (25/1). Polisi bergerak lalu mengetahui keberadaan korban dan pelaku terdeteksi di Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumsel.

"Disaat tim kita sampai Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, kita mendapatkan informasi jika pelaku akan ke Bangka menumpangi kapal dari Tanjung Api-Api," jelasnya.

Tim membatalkan pengejaran ke Sumsel. Mereka selanjutnya berkoordinasi dengan Jajaran Polres Bangka Barat dan keduanya berhasil diamankan.

Saat diamankan pelaku tak berkutik, namun korban sempat berteriak histeris melihat kekasihnya itu diborgol. Kepada polisi, Roso mengaku perbuatannya dilakukan atas dasar saling suka.

Setelah diinterogasi, pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban dalam pelariannya itu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kita tetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Basel dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Wiliam.




(dhm/dhm)


Hide Ads