Seorang gadis berusia 14 tahun di Bangka Selatan, dilarikan dan disetubuhi pacarnya sendiri, Sabar alias Roso (40). Polisi menetapkan Roso sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Berikut kronologi tersangka membawa kabur pacarnya tersebut.
Kapolsek Simpang Rimba Iptu Wiliam F Situmorang menyebut kasus itu bermula saat tersangka intens bertamu ke rumah kedua orang tua korban. Kebetulan, lokasi atau tempat kerja Roso berdekatan.
"Korban dengan pelaku kenalnya sudah lama dan sering main ke rumah orang tua korban. Terus, pelaku bekerja di dekat lokasi rumah korban," jelas Iptu Wiliam kepada detikSumbagsel, Selasa (28/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi tidak menyebut pekerjaan Roso. Yang jelas, dari perkenalan itu keduanya menjalin hubungan. Bahkan orang tua pun tak menaruh curiga karena korban masih di bawah umur dan terpaut umur belasan tahun.
Singkat cerita, Roso ini malah berbuat nekat dengan membawa kabur gadis yang dicintainya itu. Setelah ditangkap pada Minggu (26/1), Roso mengaku nekat berbuat hal itu motifnya karena asrama atau saling suka. Korban dibawa kabur pelaku pada Jumat (24/1).
"Ibu korban mengetahui anaknya ini pergi tanpa berpamitan pukul 15.30 WIB. Sempat dicari namun tidak ditemukan," ungkapnya.
Kata Wiliam, keluarga kemudian mendatangi lokasi pelaku bekerja. Diketahui, biasnya anaknya bermain disana, namun setelah dicek juga tidak ditemukan.
"Kemudian pukul 20.00 WIB, korban menghubungi ibunya dengan video Call, mengaku bersama pacarnya dan meminta untuk tidak dicari. Tak berselang lama pelapor melihat pelaku lewat di belakang anaknya dan telepon kemudian dimatikan," jelasnya.
Melihat korban dibawa oleh tersangka keluarga kemudian melapor ke Polsek Simpang Rimba, Polres Bangka Selatan, pada Sabtu (25/1). Polisi bergerak cepet, keberadaan korban dan pelaku terdeteksi di Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumsel.
"Disaat tim kita sampai Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, kita mendapatkan informasi jika pelaku akan ke Bangka menumpangi kapal dari Tanjung Api-Api," jelasnya.
Tim membatalkan pengerjaan ke Sumsel. Mereka kemudian berkoordinasi dengan Jajaran Polres Bangka Barat dan keduanya berhasil diamankan.
Saat diamankan tim gabungan pelaku tak berkutik. Hanya saja korban sempat berteriak histeris melihat kekasihnya itu diborgol. Kepada polisi, Roso mengaku perbuatannya dilakukan atas dasar saling suka.
Setelah diinterogasi, pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban dalam pelariannya itu. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Basel dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Wiliam.
(mud/mud)