Beberapa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berkumpul untuk membahas distribusi royalti yang dinilai banyak yang belum dibagikan dengan proses yang baik.
Garda Publik Pencipta Lagu melaporkan LMKN ke KPK atas dugaan pelanggaran hak cipta dan penahanan royalti Rp 14 miliar. Proses laporan sedang berlangsung.
LMKN salurkan royalti Rp 24,9 miliar menjelang Lebaran. Distribusi ini mendukung transparansi hak ekonomi pemilik musik melalui lembaga manajemen kolektif.
Piyu tanggapi laporan KPK terhadap LMKN terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan pengelolaan royalti Rp 14 miliar. Ia mendukung pembenahan aturan royalti.