Round Up
Respons LMKN Didesak Bubar Buntut Pengelolaan Royalti
Hal ini ternyata karena, beberapa waktu lalu ada sejumlah pencipta lagu melaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke KPK. Mereka menduga, pelanggaran Undang-undang Hak Cipta karena membekukan uang royalti Rp 14 miliar. Hal ini kemudian menimbulkan kemarahan banyak musisi dan meminta mereka untuk bubar.
Dalam kesempatan itu, mereka mengklaim, pengkolektifan royalti seharusnya dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sehingga tak lagi membutuhkan kuasa LMKN.
LMKN kemudian memberikan tanggapan mengenai hal ini. Lewat salah satu komisarisnya, Ahmad Fahmi Ali, menjelaskan kedudukan LMKN saat ini sebagai lembaga pengklektif royalti sesuai dengan aturan yang ada sekarang.
Menurut Ahmad Fahmi Ali, bagian pengkolektifan uang royalti menjadi ranah LMKN. Sementara LMK, termasuk salah satunya WAMI adalah bagian yang mendistribusikan ke anggota.
"Karena LMKN-lah yang berhak dan berwenang mengelola itu semua berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ahmad Fahmi Ali saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
LMKN memahami peraturan yang ada saat ini dimana mereka lah yang berhak mengkolektif uang royalti. Sementara beberapa bulan lalu, LMK juga sempat mengkolek royalti atas izin LMKN sebelum adanya perubahan peraturan.
"Karena WAMI dulu mengelola berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh LMKN. Kalau masih ingat di bulan Agustus, kita ada kesepakatan bersama, kewenangan-kewenangan tersebut semuanya dicabut kembali. Oleh karenanya kita menarik semua hal-hal terkait yang ada di LMK untuk dipertanggungjawabkan dan diverifikasi," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Garda Publik Pencipta Lagu atau Garputala menegaskan, kehadiran LMKN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka sepakat, untuk menolak keterlibatan LMKN dengan pengkolektifan royalti secara tunggal.
"Kami menolak legitimasi LMKN. Sejak awal kami meyakini bahwa lembaga tunggal berpotensi menghadirkan sikap arogan dan semena-mena. Kewenangan yang dipaksakan tanpa pilihan dan tanpa akuntabilitas selalu melahirkan risiko korupsi," ujar perwakilan pencipta lagu dalam keterangannya, Selasa (6/1).
Bukan tanpa alasan, Garputala melakukan dan mengklaim hal ini atas dasar latar belakang LMKN yang mereka rasa kurang kompatibel di bidang seni. Maka dari itu mereka menuntut agar LMKN dibubarkan.
(wes/dar)











































