Olvi Syahrun dituntut 15 bulan penjara karena menyediakan jasa pijat plus-plus. Ia terbukti bersalah dalam kasus pornografi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kemenkes siapkan program bantuan bagi mahasiswa kedokteran. Bisa kuliah gratis, dapat biaya hidup, dan dana beli buku. Cek cara daftar serta persyaratannya.